Pengundian Nomor Urut PAW Bakal Calon Kepala Desa Di Aula Kantor Desa Sriamur Periode Masa Jabatan 2018-2024
DetikNews86.Com
Bekasi-Jabar Penetapan Antara Waktu (PAW) bakal Calon Kepala Desa serta pengundian Nomor urut dan melanjutkan masa Jabatan 2018 sampai 2024. Yang bertempat di Aula Kantor Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Senin (26/12/2022).
Dalam Acara tersebut, dihadiri seluruh Panitia PAW, Muspika Kecamatan Tambun Utara, Pj Desa Sriamur Sardaya, Bimaspol Desa Sriamur Rusyandi, Babinsa Desa Sriamur Budiawan, Ketua BPD Desa Sriamur Ajit, Ketua Karangtaruna Tunas Putra Desa Sriamur Nawawi/Wilis serta rekan-rekan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Armain selaku Ketua Panitia PAW menyampaikan, kami mengharapkan penetapan nomor ini, merupakan bentuk rangkaian dari tahapan Pemilihan bakal calon Kepala Desa Sriamur sedang berjalan kondusif.
“Hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon Kepala Desa Sriamur, juga pengundian nomor urut calon kepala desa yang akan di cantumkan pada kartu suara,”kata Armain kepada awak media.
Sementara itu, setelah ditetapkan menjadi calon Kades, maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah di susun dan ditetapkan oleh panitia Pemilihan Antara Waktu (PAW).
“Panitia PAW untuk penetapan dan mengesahkan nomor calon kandidat Kepala Desa Sriamur diantaranya. Nomor urut 1 Tofik Wisnujati, Nomor urut 2 Masdi, Nomor urut 3 Margono Amza,”jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, masih ada tahapan selanjutnya untuk pemilihan Kepala Desa Sriamur Antara Waktu, tahun 2018 sampai 2024,”tutupnya.
( Rudi )