Pengunduran Diri Mujiono Sebagai Sekda Kab Banyuwangi, Perlu Dipertanyakan ????

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi – detiknews86.com
—————–
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono bakal mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu dekat jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang

Hal tersebut dilakukan, karena Mujiono yang notabene sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendampingi petahana Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sebagai bakal calon wakil bupati Banyuwangi.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa ASN, saat maju sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Mujiono pada Selasa, (13/8/2024).

Sehingga kemudian, sebagai warga negara yang taat pada aturan yang berlaku, pada saat pendaftaran diri, Mujiono akan menyatakan laporan ke Bupati selaku pembina kepegawaian terkait hal tersebut.

“Sementara untuk pengunduran diri harus semenjak penetapan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,” jelasnya.

ASN yang akan purna dalam 2 tahun tersebut akan melaporkan kepada Bupati terkait pengunduran dirinya yang kemudian akan diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti dari BKN akan turun pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sebagai ASN,” ungkapnya kepada media.

Seperti diketahui, Mujiono akan mendampingi Ipuk di Pilkada 2024 sebagai calon Wakil Bupati Banyuwangi, bahkan keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari 5 partai besar politik yaitu Partai Nasdem, Golkar, Demokrat, PPP, dan Gerindra.

(IP Yudha/AO)