Pengurus Yayasan Vihara Bodhigaya Hock Tien Akan Tempuh Jalur Hukum Hal Keributan Dan Kegaduhan Di Rumah Ibadah

Share artikel ini

Pengurus Yayasan Vihara Bodhigaya Hock Tien Akan Tempuh Jalur Hukum Hal Keributan Dan Kegaduhan Di Rumah Ibadah

Asahan(Sumut) Detiknews.86com
Pihak Yayasan Pelestari Buddha Dharma Vihara Bodhigaya akan menempuh jalur hukum ke pihak yang berwajib Pasalnya beberapa waktu lalu telah terjadi keributan dan kegaduhan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Vihara atau klenteng Hock Hin Tien ( HHT ) berdomisili dijalan Pahlawan No.2 Kisaran

Ketua pembina Yayasan Pelestari Buddha Dharma Vihara Bodhigaya Kisaran Rachmat dalam konfrensi persnya dihadapan awak media menyampaikan para pihak pengurus yayasan akan menempuh jalur hukum atas kisruh keributan dan kegaduhan yang terjadi di Vihara/Klenteng Bodhigaya Hock Hin Tien beberapa waktu lalu “. Senin ( 08/10/2023 ) pukul 16.00 Wib di Vihara/Klenteng Hock Hin Tien Kisaran

Selanjutnya Rachmat yang didampingi ketua harian Vihara/klenteng Hock Hin Tien Kisaran Hendrik Barak dan Budiman, pengurus lainnya menjelaskan, ” Hock Hin Tien ( HHT ) merupakan salah satu unit usaha dari Yayasan Pelestari Buddha Dharma Vihara Bodhigaya Pada acara malam syukuran tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2023 sebelumnya telah menyelesaikan serangkaian kegiatan ritual Ulambana atau sembahyang para leluhur

Tiba tiba dikejutkan oleh kedatangan sekelompok orang yang diduga dari saudara Herjon Tanuwijaya mantan bendahara HHT membagikan selebaran kepada tamu dan undangan yang hadir dengan maksud dan tujuan hendak membuat keributan dan kegaduhan Pada saat situasi sedang gaduh, tiba tiba oknum bernama Hasan lalu mengambil bundelan akta pendirian Yayasan yang terletak diatas meja langsung melemparkannya ke muka saya sembari mengatakan bahwa akta ini tidak syah, ungkap Rachmat

Diduga terjadinya keributan dan kegaduhan ini berawal dari adanya surat pemberhentian bendahara Vihara atau klenteng Hock Hin Tien, Herjon Tanuwijaya. Setelah melalui rapat atau mekanisme sesuai dengan AD/ART dan peraturan yang tercantum dalam badan hukum Yayasan Maka saudara Herjon Tanujaya diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara Vihara atau klenteng Hock Hin Tien

Dan berdasarkan dari hasil rapat pembina Yayasan akhirnya sepakat membuat pengaduan masyarakat ( dumas ) ke pihak kepolisian Asahan terhadap saudara Herjon Tanuwijaya karena tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan Yayasan Pelestari Buddha Dharma Vihara Bodhigaya tegas Rachmat

Ditempat yang sama, Ketua Harian Vihara atau klenteng Hock Hin Tien Kisaran Hendrik Barak juga menegaskan saya juga sudah membuat laporan pengaduan ( LP ) terhadap Tahir Chandra dan kawan kawan ke Polres Asahan terkait kasus penggembokan pintu kantor HHT dengan menggunakan rantai

Karena ini menyangkut tentang rumah ibadah saya sempat ragu untuk melaporkannya Namun atas saran dan dukungan dari para jemaat makanya laporan tersebut saya laksanakan Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi hal hal serupa dikemudian hari dan untuk membuat efek jera

Untuk itu kami berharap agar pihak Kepolisian Asahan dapat segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta tidak terjadi lagi adanya intimidasi dari sekelompok orang agar para jemaat dapat beribadah dengan aman dan nyaman di Vihara Bodhigaya Hock Hin Tien ini tegas Hendrik Barak (Budi SH)