Pekanbaru,//detiknews86.com, – Kota Dumai ( Riau ) Judi berkedok tembak ikan ikan (Gelper ) terlihat di beberapa titik lokasi sepanjang jalan Kandis sampai Duri agak lengah, alias Tutup. Dapat di duga akibat dari beberapa hari yang lalu telah beredar di berbagai Media online telah memberitakan sesuai SOP, Namun berbeda di wilayah Hukum Polresta Dumai.
Tim investigasi dari gabungan Media online di Provinsi Riau lagi lagi melakukan croschek ke Lokasi biasa tempat permainan Gelper di temukan, pada Kamis malam 26/5/2022 terpantau masih tetap beroperasi.
Pada saat Tim investigasi menayakkan kepada seseorang yang berinisial Ajo, kenapa masih buka judi Gelper di sini? Sedangkan di kabupaten Siak sampai ke Bengkalis kami lihat seharian ini sudah pada tutup pak jelas salah satu dari Tim, dirinya mengaku bahwa Gabe alias Bos dari Pemilik Meja Gelper itu lah yang menyuruh kami untuk buka pak, kata ( Ajo ) red. kepada awak media ini menjelaskan.
Terlihat di Meja Perjudian berkedok Gelper itu ada beberapa orang yang sedang bermain santai, dengan hasil yang di rangkum oleh awak media ini bersama Tim di lokasi yang sedang tidak memperdulikan apa resiko dibalik kegiatan yang dilakukan mereka, jelas jelas Pemain dan Pemilik Meja judi Gelper tersebut sudah melanggar Hukum seperti yang terdapat dalam Pasal 303 Ayat ( 1) Angka ( 1 ) KUHAP dengan ancaman Pidana paling lama ( 10 ) tahun Penjara.
Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang di Wilayah Kota Dumai Provinsi Riau, diduga masih saja membiarkan praktik perjudian berupa Gelper di kota itu, diketahui sebagai Penegak Hukum di Kepolisian, yang seharusnya memberantas segala bentuk Pekat ( penyakit masyarakat ) di wilayah kota Dumai. Namun sesuai temuan Tim di lokasi, masih terlihat bebas alias ada dugaan Oknum dari aparat dari anggota Polres Dumai yang bermain mata dalam praktik Perjudian itu.
Bebasnya praktik perjudian jenis Gelper di Kota Dumai tidak tersentuh oleh Hukum yang berlaku, di wilkum Polresta Dumai, dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Institusi Polri khususnya di Kota Dumai.
Kamis malam 26/5/2022, Kepala Perwakilan Provinsi Riau, Media detiknews86.com bersama Tim sengaja Turun lagi ke lokasi untuk memastikan, seberapa perduli kah Aparat Penegak Hukum yang ada di Provinsi Riau, khusus nya di Kota Dumai tentang Sosok Program kebanggaan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yaitu “Polri yang PRESISI”.
Sampai berita ini di turunkan, di duga APH di wilayah Hukum Polresta Dumai itu dapat di kategorikan gagal dalam penindakan berbagai jenis Pekat di Kota Dumai.
Oleh karenanya, masyarakat di negeri Lancangkuning ini berharap agar Kapolri sesegera mungkin mendesak Para Kapolres/ta melalui Kapolda Riau menindak segala yang berbentuk Judi di tutup terang salah seorang dari masyarakat yang juga tokoh adat di wilayah Lancangkuning itu menuturkan kepada awak media ini saat di temui di kediaman nya.
(Tim)