Pengusaha Cabe Diduga Bawa Kabur Uang Warga Puluhan Hingga Ratusan Juta Rupiah

oleh
oleh
Share artikel ini

Singingi Hilir, Detiknews86.com,- Viral di media sosial, Sepasang Suami Istri Diduga Membawa Kabur Uang Warga Puluhan Hingga Ratusan Juta, keduanya masing – masing adalah Ard Dan istri , Keduanya Menetap di koto baru, kecamatan singingi hilir,

Ard Yang diketahui warga setempat berasal dari Aceh yg sudah menetap Cukup lama di desa koto baru kecamatan singingi hilir ini Mempunya Beberapa Usaha perkebunan Cabe,

Dari usaha kebun cabenya tersebut Ard Sempat meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta,
hingga dari keuntungannya tersebut Ard bisa Membeli Sebuah Mobil dan Tanah,

Dari Kesuksesannya berkebun cabe tersebut terkesan membuat beberapa warga percaya meminjamkan modal kepada Ard untuk membuka lahan cabe dibeberapa tempat dan lebih luas lagi dari sebelum nya,

Namun dibeberapa tempat terlihat kebun cabe milik Ard ini terkesan gagal, dan ditempat yang lainnya juga sudah selesai panen

Selanjutnya pada kamis pagi  (23/3/2023) Informasi yang didapat Detiknews86.com diketahui warga yang juga korban bahwa mobil Ard Sudah tidak terlihat dirumah,
maka saat itu timbul kecurigaan korban bahwa Ard kabur bersama istri dan anaknya diduga karna terlalu banyak hutang kepada beberapa orang warga,

“pagi kamis, ndak nampak motor le (pagi kami, Tidak terlihat mobilnya lagi), Ungkap salah seorang korban melalui pesan whatshap nya kepada media ini,

Terlihat juga dari cuitan status sosial media facebook seorang warga yg juga adik dari korban, WinsShop(Fb) “Gaya Elit, bayar hutang Sulit”,

Beberapa korban sangat berharap Pelaku bisa mengembalikan uangnya dengan baik-baik, Namun jika pelaku sudah tidak ada itikad baik lagi,para korban juga berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku

Adapun Dikutip dari Pasal 374 Kuhp Tentang penggelapan uang, bahwa menyatakan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (Rafi)