Pengusaha Galian C Ilegal Diminta Angkat Kaki. Warga Tidak Ingin Terulang Lagi Aksi Sebelumnya.

oleh
oleh
Share artikel ini
BATU BARA | Detiknews86.com – Galian C beroperasi di Desa Tanjung Muda Kec Air Putih Kab Batu Bara mulai tunjuk taring keaparat penegak hukum (APH). Pasalnya beroperasinya galian C tersebut diwilayah hukum Polsek Indrapura Polres Batu Bara dinilai Ilegal. Sabtu (18/05/2024).
Dilihat dari pengusaha galian C beroperasi di Desa Tanjung Muda cukup empuk untuk mengkais rezeki, tanpa ada yang menghalangi pengusaha tersebut.
Menurut sumber kepada awak media melalui WhatsApp kita akui pihak Polsek Indrapura Polres Batu Bara cepat tanggap menyikapi laporan warga beberapa hari lalu” namun kita sangat menyayangkan pihak pengusaha sama sekali tidak mengindahkan apa yang sudah di sepakati bersama warga setempat yang tidak ingin jati dirinya di sebut, sambungnya pihak pengusaha kok ngk takut.
Lanjutnya, kami menduga ada oknum yang menjadi backing di balik usaha galian C tersebut. Padahal sebelumnya sempat terhenti selama setahun.
Polsek Indrapura Polres Batu Bara dengan perangkat Desa Tanah Merah dan Tanjung Muda, membuat kesepakatan kepada Pengusaha galian C, agar tidak melakukan aktivitas galian tambang pasir, akan tetapi hal tersebut justru di kangkangi oleh pengusaha galian C dan terjadi keingkaran, pemilik usaha galian C dengan santainya seolah tidak mengindahkan apa yang sudah dibuat dalam kesepakatan tersebut.
“Mereka masih beraktivitas bang secara diam-diam, coba abg intiplah kok ngak percaya, ungkap sumber kepada awak media.
Kades Tanah Merah Mhd Qodriansyah membenarkan pihaknya sudah melakukan peninjauan dan mendampingi pihak Polres Batu Bara untuk memberhentikan kegiatan galian C ” ini dokumentasi kami semalam bang.
Tambahnya, dampak dari penggerukan pasir dan atau galian C dapat merusak lingkungan dan objek bangunan, dipastikan bendungan (Dam) sungai tanjung terancam rubuh, dan adanya kerusakan bronjong, maupun dampak erosi, cetus Kades Tanah Merah.
Harapan masyarakat, guna menjaga situasi kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar melakukan tindakan tegas, terhadap pengusaha galian C tersebut, kami inginkan mereka untuk angkat kaki dari lokasi galian.
Masyarakat juga meminta kepada kepolisian agar memeriksa dokumen pemilik usaha terkait dampak kerusakan di sekitar galian, “Kami uda nyaman bg pas waktu tutup orang itu, ” soalnya warga tidak ingin terulang aksi seperti sebelumnya yang bisa mengganggu Kamtibmas akibat ulah pengusaha yang membandel itu, imbaunya.(Tim)