PENJUAL PETASAN/MERCON DAN KEMBANG API DI BULAN SUCI RAMADHAN, POLSEK PINING LAKUKAN PENGAWASAN DAN TEGURAN LISAN

Share artikel ini

DetikNews86.com – Pining | Antisipasi penyalahgunaan petasan maka di Los Pekan Pining Desa Pining telah di laksanakan pengawasan dan teguran lisan dari Polsek Pining, Minggu (2/4/2023) sekitar Pukul 09.00 Wib

Kegiatan ini dalam rangka menghimbau kepada penjual petasan/mercon dan kembang api di bulan suci ramadan 1444 H di wilkum Polsek Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 LN NO 9 dan PP Nya Tahun 1932 LN 1940 NO 4.

Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Bunga Api oleh Masyarakat.

Peraturan Kapolri Nomor : 2 Tahun 2008 Tanggal 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.

Giat di laksanakan oleh Kanit intelkam Polsek Pining Bripka Yusri S. I. Harahap Bhabinkamtibmas Briptu Riswandi dan Bhabinsa Sertu Hendra. K. W.

Perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap penjual petasan/mercun, diprediksi akan bertambahnya pedagang / penjual petasan yang baru diwilkum Polsek Pining Polres Gayo Lues.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran petasan/mercon dan bunga api khusunya di Wilkum Polsek Pining agar terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Kepada para pedagang telah diingatkan agar tidak menjual Petasan dengan daya ledak besar yang melebihi ukuran ‘2’ Inchi yg bisa mengakibatkan / menganggu Pelaksanaan Ibadah Shalat Taraweh.

Terganggunya Masyarakat yang sedang melaksanakan Ibadah Shalat Taraweh di Bulan Suci Ramadhan pada malam hari, dikarenakan terdengar suara ledakan Petasan/Mercon yang dimainkan oleh anak-anak maupun sipenjual Petasan tersebut.

Di perkirakan bisa terjadinya Kebakaran akibat ledakan Petasan/Mercon yang mengenai atap rumah masyarakat yang sedang melaksanakan Ibadah Shalat Tarawih.

Di perkirakan akan terjadinya ledakan ditangan anak-anak maupun orang dewasa pada saat memainkan Petasan/Mercon tersebut.

Langkah – Langkah yang telah dilakukan Personel Polsek Pining
Melaksanakan Giat Penggalangan Terhadap Masyarakat guna untuk mempermudah mendapatkan informasi apabila ada para pengecer maupun pemasok Petasan/mercun masuk ke Kampung – Kampung untuk menjual petasan tersebut kepada anak – anak maupun pada saat hari pekan daerah tersebut.

Memonitoring dan Mengawasi para penjual petasan/mercon dengan daya ledak yang besar setiap hari, agar terhindar nya hal – hal yang tidak diinginkan yang bisa menyebabkan kebakaran dan merugikan orang lain.

Menghimbau dan Melarang kepada penjual petasan dan masyarakat Kecamatan Terangun agar tidak menyalakan petasan/mercon pada saat pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih.

[Malul]