𝐃𝐨𝐦𝐩𝐮.𝐍𝐓𝐁//𝐝𝐞𝐭𝐢𝐤𝐍𝐞𝐰𝐬𝟖𝟔.𝐜𝐨𝐦 – Tepat hari ini Sabtu (15/10/ 2022 ) sekitar Pukul 14.00 Wita tim opsnal Kepolisian sektor Woja yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA ZAINAL ARIFIN, S.I.P berhasil menyergap dan menangkap seorang Pria pengedar obat tramadol berinisial JD warga dusun Tolo lara Desa Mada wau Kecamatan Mada Pangga Kabupaten Bima.
Terduga pelaku di sergap oleh tim opsnal di Lingkungan Ginte kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu tepatnya di samping terminal Ginte. Namun sebelumnya petugas memanggil warga di sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas kepada pelaku, papar Kapolsek Woja saat di konfermasi awak media via hand phone tadi siang.
Lanjut, saat di lakukan penggeledahan, ucap Kapolsek, anggota opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa, 125 (Seratus Dua Puluh Lima) papan yang terdiri dari 1250 (Seribu Dua ratus Lima Puluh) Butir obat tramadol dengan rincian,1 (Satu) papan terdapat 10 Butir pil tramadol ilegal, jelasnya.
Lebih jauh Kapolsek menyampaikan kronologis kejadian, berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa ada seorang pria asal Bima dengan ciri dan identitas sudah di kantungi oleh petugas di curagai akan melakukan transaksi obat obatan jenis Tramadol di sekitar terminal Ginte Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Dari pengembangan informasi tersebut anggota opsnal sektor woja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S.I.P langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lakasi yang di maksud sudah dikantungi oleh tim opsnal.
“Dan benar saja, saat anggota sampai di TKP pelaku sedang ingin melakukan transaksi obat – obatan jenis Tramadol di samping terminal ginte sehingga anggota opsonal langsung menyergap pelaku beserta barang bukti”, ujar Zaenal sapaan akrab Kapolsek Woja dengan lugas.
Selanjutnya anggota langsung membawa pelaku dan barang bukti ke mako polsek woja untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.
Atas perbuatan pelaku sudah sepantasnya di ganjar pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 atau pasal 197 junto pasal 106 UU RI nomor.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, pungkas Kapolsek Woja.
Jurnalis Rdw/ddo.