Pemkab Karawang Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Karawang, Detiknews86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis dalam pertemuan jejaring External TBC berbasis wilayah di Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Aula Gedung Husni Hamid (Kamis, 04/05/23).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Karawang H. Aef Syaefuloh, selain Sosialisasi Perda diisi pula dengan materi-materi dan informasi dasar penyakit tuberkulosis.

Aef Syaefuloh dalam sambutannya mengatakan, perda ini adalah tindak lanjut dari sosialisasi yang telah diikuti secar nasional, sebab penanggulangan Tuberkulosis harus diselenggarakan secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak.

“Oleh karena itu perlu adanya peran lintas multi sektor dan masyarakat umum untuk melakukan penanggulangan guna menuju eliminasi penyakit TBC di Kabupaten Karawang,” ucap Wabup.

Ia menambahkan, Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan bahkan hingga kematian, maka dari itu, ia meminta peran para satgas untuk dapat mengoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan eliminasi TBC, secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pihak pemerintah.

“Pada sosialisasi ini juga untuk meningkatkan pengetahuan para satgas TB sekaligus bisa mengedukasi waega dilingkungan masing-masing tentang bahaya penyakit ini. Mudah-mudahan kita bisa bersama-sama dapat menanggulangi TBC di Kabupaten Karawang, semoga niat baik kita bisa menjadi amal yang baik untuk kita semua, sebab niat baik adalah modal utama dalam mewujudkan kebaikan,” ungkap Wabup Aef. (Asep Sukmana)