Pati Jateng.//detikNews86.com – Pensiunan Kepala Sekolah (KW) yang sekarang menjabat sebagai kades ikut angkat bicara tentang viralnya pemberitaan Dugaan Pungli yang dilakukan ST di Kabupaten pati terhadap Kepala Sekolah dan para Guru.kamis 4 agustus 2922
Dari pantauan awak media,pensiunan Kepala Sekolah tersebut sangat mengerti atau paham dengan Sdr ST karena dulu pernah menjadi temen yang sekarang bertugas sebagai Koorwilcam Pati.
Sdr ST sebelum menjabat di Wilayah Pati sebagai Koorwilcam,beliau menjabat sebagai penilik di Kecamatan Tlogowungu ,setelah itu pindah di Kecamatan Dukuhseti,dukuhseti pindah di Kecamatan Wedarijaksa sebagai Kepala Dinas/kepala UPT serta ngampu di Kecamatan Margoyoso dan yang sekarang menjadi Koorwilcam Pati.
Pensiunan Kepala Sekolah(namanya enggan di sebutkan) kepada awak media dalam bincangannya mengatakan,” bahwa Sdr ST itu pintar dan di percaya Oleh Bupati ,jadi siapa saja yang ingin masuk sebagai pegawai Wiyata bakti,THL maupun yang penting kedinasan kalau lewat beliau gampang.karena beliau dekat dengan Bupati.dan memasukkan Orang-orang tersebut tidak hanya di SD(sekolah dasar) SMP juga bisa.”kata KW
Menurutnya”di situ (di sekolah,Dinas,)selagi ada lowongan dengan mendaftarkan diriny ke Sdr ST pokoknya mudah .”tambahnya
Dan sebagai contoh teman menantu saya’yang saat itu lulusan dari UNES daftarkan dirinya yang ingin masuk menjadi Profesi Guru,malah sampai di tempat (sekolah) tersebut menjadi pesuruh(THL) .
Namun’ saya sendiri kaget selang berapa hari temen menantuku karena tidak sepadan dengan tingkat kelulusan ,dari Orang tua itu sendiri menemui Sdr ST lagi.dan berapa hari langsung naik menjadi TU di sekolah tersebut.dan saya yo tidak tahu ada apa dengan itu ??? kok cepet pindah yang dari seorang pesuruh langsung Ke TU (Tata Usaha).”ucapnyapnya
Selain hal itu,” Sdr ST juga terkesan Sombong dan berkuasa karena dia merasa dekat dengan Bupati.dan terkenal Ceweknya gonta ganti dan saat ini beristri dua(2) ,itu resmi atau tidak saya ya tidak tahu.
Apakah Seorang ASN bisa memiliki Istri lebih dari satu????
Karena banyak temen Kepala Sekolah yang sudah paham sama ST,ya sudahlah wong dia Orang punya nama dan dekat Orang di atasnya jadi yo bebas lakukan apa saja.”tandas KW(pensiunan Kepsek)
Tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Team)