LSM Hati Kita Penuhi Panggilan Polres Brebes, Bagus Handoko: Akan Segera Diproses oleh Kejaksaan 

Share artikel ini
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita memenuhi panggilan Polres Brebes terkait laporan dugaan penggelembungan suara pileg 2024

Brebes, detikNews86.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita memenuhi panggilan Polres Brebes terkait pelaporan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Mereka diundang oleh pihak Kepolisian guna untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelembungan suara, yang diduga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes.

“Kedatangan kami yaitu satu untuk memenuhi undangan dari Kapolres, terkait dengan dasar pengaduan penggelembungan suara di Pileg 2024,” kata Bagus Handoko, Ketua LSM Hati Kita saat ditemui di Polres Brebes pada Selasa (18/3/2025).

Ia juga mengatakan, undangan ini bentuk perhatian dari pihak Kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa kepolisian sifatnya hanya mendorong dan mendukung karena ini sudah diproses oleh kejaksaan.

“Pada hari ini proses tentang penggelembungan suara itu ada, akan segera diproses oleh kejaksaan. Tapi dari pihak polres akan mendukung sepenuhnya termasuk kami dalam penggelembungan ini butuh perhatian,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, LSM Hati Kita menurutnya akan selalu mengawal dan akan tetap memantau proses yang dilakukan oleh kejaksaan.

Kasus tersebut berawal dari temuan DKPP yang mengungkap adanya dugaan suap terkait penggelembungan suara bagi salah satu calon anggota DPR RI dalam Pileg 2024.

Keputusan DKPP yang telah mencopot Kepala KPU dan Bawaslu Brebes menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini memiliki dasar hukum yang jelas, dan perlu diusut tuntas hingga ke tingkat pusat.

 

(damus)