Penyabar Nakhe Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020

oleh
oleh
Share artikel ini

Nias//DetikNews86.com.
Gido – Drs. Penyabar Nakhe Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan Sosialisasi Perda No. 01 Tahun 2020 tentang pemuda dan keolahragaan yang dilaksanakan di Balai pertemuan Kantor Camat Gido Kabupaten Nias, jumat (03/06/2022)

Turut hadir Kadis Pariwisata Kabupaten Nias, Sekcam Gido, Kepala Desa Hiliweto peserta sosialisasi yakni seluruh pengurus panitia ORAHUA Cominity dan juga tim yang ikut memeriahkan turnamen ORAHUA Mini Soccerr dalam rangka memberikan hiburan kepada Masyarakat Kabupaten Nias.

Dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Sumatera Utara yang memiliki kompetensi, daya saing , daya juang yang tinggi serta kesehatan jasmani perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Sumatera Utara.

Melalui bimbingan dan Arahan Drs. Penyabar Nakhe Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara mengajak peserta untuk berperilaku adil dan sportif.

“Anggota Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kegiatan olahraga itu menjunjung tinggi nilai sportifitas dan kalau bisa pada hari pembukaanya dinyanyikan lagu Indonesia Raya Sebagai Lagu Kebangsaan dan Lagu Tanoniha sebagai simbol kekompakkan,”

Lebih lanjut Penyabar Nakhe dalam memaparkan isi Perda No. 01 Tahun 2020 mengatakan ada dua jenis olahraga yakni festival olahraga dan Kejuaraan olahraga.

“Bahwa Kegiatan yang dilakukan saudara -saudara peserta ORAHUA Comunity ini merupakan kejuaraan olahraga karena memperebutkan juara tertinggi yakni juara pertama sementara kalau Festival olahraga merupakan gabungan dari beberapa kegiatan yang bertujuan memberikan hiburan kepada masyarakat.” Ungkap Penyabar Nakhe.

“Drs. Penyabar Nakhe menghimbau kepada KONI Kabupaten Nias untuk meminta Pelatihan-pelatihan wasit, juri dan tim Official kepada Koni sumut, sehingga para Wasit atau Juri sudah menjalani pelatihan dan mendapat Sertifikat Regional ataupun Nasional.” Imbuhannya.

Dari Pantauan Awak media DetikNews86.com. dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020
diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Peserta Orahua Cominity Sangat serius untuk mendengarkan sosialisasi tersebut diatas.

(E TBA)