Penyalur Pupuk Bersubsidi Dugaan Penerima Fiktif, Diminta Jerat Hukum Berlaku

Share artikel ini

Jambi,//detiknews86.com – Terkait Dengan Adanya dugaan monopoli penyaluran mafia pupuk subsidi di daerah renah alai kecamatan Jangkat Kabupaten merangin sungguh ironis nya. 24/4/2022

dalam pembagian pupuk subsidi Pemerintah barang dalam pengawasan tersebut, tampak tidak berjalan seperti Juknis sebagaimana yang di atur pada peraturan menteri pertanian,

namun oknum komplotan mafia penyaluran pupuk subsidi di desa renah alai kecamatan jangkat kabupaten merangin sangat lah licin dalam memonopoli peredaran pupuk bersubsidi di daerah ini.

dari hasil investigasi oleh awak media Ini, sumber yang meminta nama nya dirahasiakan mengatakan” pupuk dikasih pak fikri dengan harga 200 ribu per/zak nya,dan dibayar setelah panen kentang dan di jual pada pak fikri selaku penyalur pupuk subsidi yang jauh di atas harga hate.tutur nya

selain itu dalam pembentukan kelompok tani,awak media bergegas mengkonfirmasi kepala desa Renah alai Zulhadi mengatakan ” nama kelompok salah satu nya tunas jaya,cahaya masurai,dan saya tidak ingat nama kelompok lain”. pungkasnya

lanjut kepala desa zulhadi”itukan orang berbisnis, dan sah-sah saja jika menerima fee dengan harga nya di atas hate” serta memasukan pupuk ke renah alai menggunakan kelompok tani oleh pengusaha-pengusaha itu lah”. ujar nya

pak fikri ketika upaya awak media ini mengkonfirmasi ke kediaman nya dengan alasan ke padang lantas istri nya menjawab sedang ada dirumah lagi mandi. tutupnya

Dengan berbekal e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani dan bahkan sudah meninggal dunia, kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 3.500 per kg di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea,” tuturnya.

Dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik KPL (Kios Pupuk Lengkap) yakni pak fikri,pak ica dan Dkk di wilayah distribusi Renah Alai kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin,”

Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub (3) e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Lalu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

(Robby detik)