Penyelidikan Kasus dugaan Korupsi pada Proyek PLTU Nagan Raya terdiam, LSM KOMPAK: patut dipertanyakan

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | NAGAN RAYA

Terkait Hasil penyelidikan dugaan Korupsi pada Proyek PLTU Nagan Raya dan beberapa proyek Multiyears di Aceh lainnya masih terdiam dan belum ada kepastian. Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin merasa ada yang aneh terhadap penanganan beberapa kasus dugaan Korupsi di Aceh yang di tangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (22/12/2023)

Pasalnya kasus tersebut dilakukan penyelidikan sudah beberapa tahun yang lalu, namun sampai saat ini pihak KPK belum mengumumkan atau mempublikasi terkait hasil penyelidikan yang pernah dilakukan.

Terdiam nya hasil penyelidikan dugaan Korupsi pada Proyek PLTU Nagan Raya dan Beberapa Proyek Multiyears lainnya di Aceh menjadi tanda tanya besar dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang berpendapat miring terhadap kinerja Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Apalagi pasca Penetapan tersangka terhadap Ketua KPK yang dilakukan oleh Polda metro jaya atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Selain itu beberapa waktu yang lalu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata juga mengungkap ada penanganan kasus yang sempat macet di lembaganya.

Kabar miring ditengah masyarakat Aceh pun tidak terhindarkan dan sangat menguatkan. karena selama ini masyarakat Aceh sangat berharap adanya keseriusan pihak KPK dalam menangani kasus-kasus Dugaan korupsi di Aceh dan Indonesia.

Pernyataan wakil ketua KPK tersebut menjadi tanda tanya besar terhadap proses penyelidikan Kasus-kasus dugaan Korupsi pada Proyek PLTU Nagan dan beberapa kasus dugaan Korupsi proyek multiyears lainnya di Aceh yang sempat dilakukan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kita berharap kepada pimpinan KPK RI yang baru untuk segera melakukan pengecekan kembali terkait penyelidikan yang dilakukan di gedung BPKP Aceh pada bulan Juni 2021. Dan kita juga meminta kepada pihak KPK untuk segera melakukan publikasi terkait hasil penyelidikan pada Kasus tersebut.

Jika hasil penyelidikan dugaan korupsi pada proyek multiyears di Aceh tidak segera dipublikasikan, maka kami dari LSM KOMPAK tidak segan-segan menyurati dan melaporkan masalah Tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI. Artinya Rakyat Indonesia butuh kepastian hukum dan keterbukaan terhadap penanganan kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh pihak KPK. Supaya masyarakat tidak berasumsi liar.

[JMR]