Pati Jateng || detikNews86.com – Terkait surat konfirmasi keterangan data yang di layangkan minggu kemarin kekejari Pati, kini team awak media dapatkan jawaban keterangan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kades Karaban pada tahun kemarin.
Team awak media, senin 30 mei 2023 mendatangi lagi ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Pati untuk dapatkan jawaban hal tersebut dan di kantor Kejari ditemui oleh pagawai (Kasi Pidsus) dan Penyidik Fandi di ruang tunggu tamu (ruang PTSP)
Kasi Pidsus (Erwin) ke team awak media mengatakan.”bahwa dirinya sebagai perwakilan dari Kejari Pati menjelaskan, jika permasalahan yang ada di Desa Karaban waktu itu saya sebagai Pidsus pada waktu belum masuk dan baru menjabat di Kejari Pati dan belum mengikuti menangani permasalahan itu, maka untuk menjelaskan informasi keterangan data terkait hal itu saya serahkan kepada yang membidangi yakni’ Penyidik Kejari(Fandi).” jelasnya kepada awak media
Dan Fandi sebagai Penyidik menyampaikan kepada team awak media.” bahwa waktu itu team kami dari Kejari sudah melakukan penyelidikan dan ternyata disitu (Karaban), team audit Isnpektorat juga melakukan investigasi sendiri dan kita barengan itupun saya tidak tahu, tapi inikan sudah ada MOU dengan Mendagri, Kejaksaan dan Polri.
“Kami dalam melakukan tahap Penyelidikan juga sudah investigasi ke Negara dan meminta bantuan DPUTR Pati untuk menghitungkan kerugian itu, dan kerugian setelah di hitung dari Pihak PU temuan kerugian Rp 150.000.000,00 itu dari anggaran DD dan PAD kalau tidak salah.” ungkap Fandi
Selain hal itu, Fandi menjelaskan.”bahwa
permasalahan tersebut yang terjadi didesa Karaban Kecamatan Gabus sudah lama dan apabila mas, mbak ingin mengetahui tinggal buka di goegle nanti pasti muncul.
Kasus itu sudah selesai dengan cara RJ (Restoratif Justice ) dan kami sudah menghentikan perkara itu”tambah dalam bincangannya
Lanjut Fandi, karena pada waktu itu kerugian sudah di kembalikan dengan jumlah Rp 150.000.0000,00 (seratus lima puluh juta rupiah ) sesuai dengan kerugian dan dari Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sendiri sudah menyerahkan kepada pihak Kejari dan pihak kami sudah menghentikan penyelidikan perkara itu, karena kerugian sudah di kembalikan ke Negara, maka dari itu pihak kami juga sudah tidak bisa melanjutkan penyelidikan dan perkara sudah sekesai.” Ucap dalam penjelasannya kepada awak media
Namun’ di akhir perbincangan Erwin Kasi Pidsus mengucapkan lagi, bahwa terkait pengembalian kerugian Negara atau hasil Korupsi yang menurut Undang-undang dan pasal berapa itu, hanyalah untuk meringankan hukumannya saja di pengadilan nanti.” Pungkasnya dalam bincang-bincangnya (Team KYK)