Perampasan Ponsel Pelajar di Jalan Toba Siantar, Dua Orang Ini Diserahkan Massa ke Polisi.

Share artikel ini

Pematangsiantar.||detikNews86.Com,– Unit Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang pelaku jambret.

Dan sebagai barang bukti, petugas mengamankan,  1 (satu) unit Hp VIVO  Y12S dan 1 (satu) unit Vario 150 CC Hitam dengan No.Pol : BK 2573 WAN.

Identitas kedua tersangka yaitu, Robert Parulian Rajagukguk (25), warga  jalan Viayata Yudha, Kelutrahan Tozai Baru, Kota Pematangsiantar dan Daniel Alexander Sihotang (24), juga tinggal di warga  jalan Viayata Yudha.

Sedangkan korban, seorang pelajar, Irene Anggun Theresia Sinaga (14), warga  jalan Pisang Gg. Ambacang, Kota Pematangsiantar.

Informasi yang diterima awak media kami, aksi pencurian itu terjadi di jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu sore (5/3/2022), sekitar pukul 16.10 WIB.

Kronologis Kejadian

Di hari kejadian itu, sekira pukul 16.30 WIB, pelapor Nurmeiyanti Josephin Sinaga, sedang berada di pesta dan tiba-tiba pelapor dihubungi oleh Michael Sinaga dan memberitahukan bahwa korban Irene Anggun Theresia Sinaga, telah dijambret dan sekarang sudah di kantor Polisi.

Dan seketika itu, pelapor langsung bergegas menuju ke Kantor Polisi dan ternyata benar, handphone milik korban telah dicuri para pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 1 (satu) buah Handphone Vivo Y12S warna biru dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.200.000.- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantarsi agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Kronologis Penangkapan

Ternyata kedua tersanga berhasil diamankan warga jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Dan tak lama kemudian, masyarakat sekitar menghubungi unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan langsung membawa kedua pelaku ke  Polres Pematangsiantar agar tidak dihakimi massa serta guna proses hukum  sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara RI.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar,  AKP Banuara Manurung, SH melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam {ibs}