Sampang,||detiknews86.com – Acara rapat terkait sosialisasi Pilkades yang di selenggarakan langsung di gedung PKPRI Jl. Rajawali depan rumah sakit dr. Muhammad Zein Sampang, tentang pedoman pencalonan pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian kepala Desa.Sampang, Madura, Jawa Timur. Rabu,10/11/2021,Pukul 09.45 Wib.
Ada beberapa tanya jawab yang telah di sampai kan langsung dari peserta undangan kepada sekda Sampang,terkait jika ada tak pecusnya perangkat desa atau pun kepala desa yang tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat nya .
Pertanyaan”
Jika ada suatu kepala Desa yang tidak maksimal terhadap warganya dan seperti apakah tindakannya..?
Semua sudah jelas dalam UU Pasal 28 tentang dasar hukum dari pemberhentian kepala Desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014.Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Diskripsinya sebagai berikut.
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
jawab Sekda Sampang H.Yuliadi Setiawan.
“Siapapun yang jadi Kades nanti saya hanya harapkan, tetap menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan tepat pada tupoksi yang ada. Semua kita lakukan dalam kesadaran kita sebagai pemimpin yang baik.” Jelas Sekda Sampang.
Terkait pertanyaan tentang tokoh masyarakat, tokoh masyarakat itu hanyalah sekedar tokoh, pemilihan pun hanya melalui musyarawah dan tidak ada SK khusus baginya.
Beda dengan PJ karna semua disesuaikan atas dasar UU yang ada.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kepala Desa berwenang :
– Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
– Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
– Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa.
– Menetapkan Peraturan Desa.
– Menetapkan APBDES.
– Membina kehidupan masyarakat Desa.
“Saya hanya meminta kepada pemerintah kabupaten Sampang dan 3 kabupaten lainnya untuk memberikan tindak langsung terkait pemilihan Pilkades serentak ini. Yang tadinya di undur sampai 2025, agar tetap di majukan 2022 atau 2023″.Tandas tutup Ahmad.
Karna dengan demikian kita juga tau perkembangan Setiap sudut kota dan bisa menelusuri kinerja kepala Desa yang kurang baik dimata masyarakat”. Tutup Helmi Sanjaya.( Bud )