Percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur

oleh
oleh
Share artikel ini

 

 

Foto korban DS didampingi LBH CL&PK saat LP di Polres Muara Enim

Sumatera Selatan, saat berada di rumah sendirian, Ibunya berada di rumah nenek dan ayahnya bekerja di luar kota membuat HN gelap mata hingga berusaha melampiaskan nafsu birahi nya kepada DS , putri sulung  dari pasangan Bapak AZ dan Ibu TA.

 

Gadis belia bernama inisial DS Lahir di desa Sukajadi tahun 2009 (12 tahun silam) tinggal di desa sukajadi kecamatan sungai rotan kabupaten muara enim sumatera Selatan. Diduga telah dilakukan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh inisial HN warga desa sukarami kecamatan sungai rotan muara enim berumur sekitar 35thn,

Pada hari minggu (31/10/2021) Sebelum kejadian DS disuruh Ibunya bernama TT untuk mematikan TV dan menghidupkan lampu dirumahnya karena saat itu dia masih di rumah orang tuanya/nenek DS.

sekitar pukul 17:00 Wib Karena akan turun hujan, korban pun pulang kerumahnya mengendarai sepeda motor yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah sang nenek.

ketika sampai dirumah ternyata dia di ikuti oleh pelaku HN,selanjutnya ketika dia masuk rumah dan hendak menutup pintu, ternyata ditahan oleh HN dan langsung meraih tangan kanan korban terus bilang “Makan bakso yuk? ” “Tidak mau”, balas korban, sehingga pegangannya naik ke lengan dan menarik pakaian namun korban berontak yang mengakibatkan pakaiannya sobek dan tak lama berselang pelaku melepaskan pegangan tangan korban dan langsung menerobos masuk dan duduk di dalam rumah korban dengan santainya,

Korban pun langsung masuk untuk mematikan tv dan menghidupkan lampu dan pelaku duduk di ruang tamu yang tidak jauh dari tv, selanjutnya ketika korban mau keluar si pelaku berusaha meraih pinggang korban tapi korban menghindar, alhasil baju korban berhasil diraih pelaku, namun korban berontak dan pegangan pelaku dapat terlepas hingga korban langsung keluar rumah namun masih diikuti pelaku.

Korban pun bergegas mengunci pintu rumahnya dan mendengar pelaku berucap “MALAM INI AKU KESINI LAGI..!” dengan nada tinggi dan korban pun hanya terdiam dan lekas pergi menuju rumah neneknya.

Hingga beberapa saat kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada Ibu dan keluarga lain yang ada di rumah neneknya.

Selanjutnya setelah mempertimbangkan dampak dari peristiwa tersebut, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak yang berwajib dan meminta bantuan dari LBH CINTA LINGKUNGAN &PENCARI KEADILAN.

Pada hari Rabu (3/11/2021) pihak korban yang telah di dampingi LBH CINTA LINGKUNGAN & PENCARI KEADILAN DPP SUMATERA SELATAN sudah melaporkan peristiwa itu ke kantor POLRES Muara Enim,

Pihak keluarga berharap pelaku dapat di hukum seberat mungkin sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. Seperti yang di sampaikan M. Aslam Fadli, S.HI, C.BOA, C.NNLP. Selaku Ketua umum LBH CINTA LINGKUNGAN & PENCARI KEADILAN. “Kami akan berusaha maksimal agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya, syukur-syukur bisa kita masukkan pasal berlapis mengingat korban masih di bawah umur” Ujarnya.

Ibu korban bercerita,semenjak peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan rasa takut yang mendalam hingga tidak mau berangkat sekolah jika tidak di antar dan dijemput ibunya, “Dio sekarang dak galak lagi tinggal di rumah dewekan malah sampe sekarang dio dak galak tidok di rumah kami dewek” tuturnya.

Hingga saat ini rabu (10/11/2021) Laporan kasus Percobaan pemerkosaan ini sudah diterima dan ditanggapi serius pihak kepolisian SATRESKRIM Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) POLRES MUARA ENIM.