Pergub Riau NO.19 Tahun 2021 Dianggap Cacat Hukum ?. Berikut Penjelasannya Dibawah ini

Share artikel ini

Pekanbaru,//detiknews86.comPraktisi Pers senior yang berkecimpung di Dunia Jurnalistik Riau, Ferry Sibarani STP S.H, Menjelaskan kepada sahabat sahabat se profesi nya, pada 21/62022.

Bahwa Gubernur Riau, Drs. Syamsuar M.S.i, saat membuat Peraturan Gubernur ( PERGUB ) Riau No.19 tahun 2021 yang lalu, dinilai  Tidak berkeadilan kepada Nasib ratusan Perusahaan Pers yang ada di Riau.

Hal senada dengan yang di muat di laman INDONESIA.COM – Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, di nilai tidak berlaku adil terhadapPers di Provinsi Riau, dengan tetap menjalankan Peraturan gubernur Riau Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau. 2O/06/2022.

Sikap tidak perduli terhadap sebahagian nasib insan Pers Riau itu, terdapat dalam Peraturan Gubenur Riau (Pergubri) Nomor 19 tahun 2021 yang tahun 2021 yang lalu, akibatnya sempat menjadi sorotan publik serta para Pakar Hukum Riau, karena gelombang penolakan datang dari ribuan insan Pers dan puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau mengadakan Aksi Demo agar Gubernur Riau segera Meleburkan Pergubri yang di nilai bertentangan dengan Akidah UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Feri Sibarani, STP.,S.H, yang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia, atau di singkat dengan PPDI, dirinya dengan lantang menolak Pergubri yang dinilai cacat Hukum.

,”Bagaimana pun juga Pergubri nomor 19 tahun 2021 ini telah menciderai prinsip keadilan khususnya di kalangan Insan Pers Riau. Saya melihat Peraturan ini seperti sarat dengan kepentingan kelompok sepihak. Yang seperti ini tidak boleh terjadi di negara yang memiliki sistem Demokrasi,” papar Feri kemarin, usai menyaksikan Paripurna DPRD di Pekanbaru.

Dalam analisanya, Feri Sibarani mengemukakan bahwa pada pasal 15 ayat (3), khususnya poin (b) dan (c) Pergubri tersebut telah merampas hak konstitusional insan Pers di Provinsi Riau, karena mempersyaratkan Perusahaan Pers yang boleh turut menyebarluaskan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pemprov Riau Harus terverifikasi Dewan Pers dan memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

,”Sejak awal dirinya menyebutkan Pergubri No 19 tahun 2021 itu di nyatakan banyak masalah di dalamnya, untuk itu saya atas nama Organisasi Pers yang saya pimpin tahun lalu sudah bersurat ke Gubenur Riau, melalui pejabat TU Gubernur, namun tidak di gubris. Intinya Peraturan Gubenur ini bertentangan dengan UU Pers, bahkan dengan UUD 1945, terkait Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” Katanya.

Hal yang paling pokok menurut Feri, terkait Pergubri itu adalah, hilangnya hak dan kesempatan Ratusan Perusahaan Media dan wartawan untuk melakukan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Pers, soal KEMERDEKAAN Pers dalam melakukan tugas jurnalistik di lingkungan Pemprov Riau, karena adanya persyaratan tersebut.

Menurutnya, karena ada persyaratan itu, maka otomatis Perusahaan Media dan wartawan yang belum sempat memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pergubri, sejumlah Perusahaan Pers dan Wartawan akan kehilangan kesempatanya, baik soal Informasi maupun hal lainnya yang bersifat kerjasama.

Menurutnya, dampak dari Pergubri yang saat ini terus diberlakukan, termasuk di Sekwan DPRD Riau, lebih banyak sisi negatifnya di banding positifnya. Karena efeknya hingga saat ini, kalangan Wartawan dan Pemilik Media di Kota Pekanbaru terjadi kubu-kubuan, sehingga kerap menimbulkan suasana tidak kondusif.

Selain itu disebutnya, tidak sedikit media yang kerap memberitakan miring tentang Pemerintah Provinsi Riau, khususnya gubernur, karena di anggap melahirkan aturan yang kurang membawa manfaat,” lanjut Feri Sibarani, yang diketahui barusan lulus dari Fakultas Hukum Unilak ini, dengan Judul Skripsi Implementasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Pekanbaru Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Mengakhiri keterangan Pers nya, Feri Sibarani mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi unjuk rasa Insan Pers di Kot

Kota Pekanbaru dalam waktu dekat, sehubungan ketidakadilan Pergubri dan hilangnya hak konstitusional sebagian besar insan Pers di Provinsi Riau, karena tersandera Oleh aturan yang sekaligus bertentangan dengan UU Pers.

Setelah dikutip dari laman media INFODESANEWS, bahwa Mochamad Nuh, selaku Ketua Dewan Pers menyatakan tidak pernah meminta Pemerintah Pusat, Daerah, Lembaga Negara, TNI/Polri untuk tidak bekerjasama dengan Perusahaan Media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers, membuat kalangan Pers, dengan ini dapat di rangkum khususnya di Provinsi Riau merasa ada yang tidak beres.

,”Sudah jelas di poin (b) pasal 15 menyebutkan aturan itu harus terverifikasi Dewan Pers, ini kan sudah ambiguitas? Ini ada yang gak beres.. maka Ferry meminta kepada APH di Riau, untuk lakukan pemeriksaan realisai Dana Publikasi Media di Kominfo Provinsi Riau tahun 2020 dan 2021, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha Harus turun, karena ini tidak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli Usaha,” pungkasnya. (sakti)