DETINEWS86.COM,kegiatan tambang yang di aliran sungai Batang natal akan di lakukan penyelesaian dengan cara humanis, opsi ini merupakan hasil diskusi dengan Forkopimda pada Rapat bersama dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Madina yg di gelar pada Hari Senin, 15/11/2021.
Hal itu di ungkapkan Sekretaris APRI Madina Bisri Samsuri, Rabu, (17/11) di Sekretariat DPC APRI Madina
“Waktu dekat Pihak Pemerintah Daerah Mandailing Natal dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Madina bersama Aparat Akan Kunjungi lokasi tambang di aliran sungai Batang Natal, Karena banyak pengaduan keberatan masyarakat terkait Tercemarnya Air Sungai Batang Natal pasalnya masyarakat banyak yang memanfaatkan air tersebut dihilir sungai sungai” Ungkap Bisri
Bisri menjelaskan, nah, sementara itu Pemda madina memaparkan terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang di siapkan sebagai solusi Dijelaskan baru kecamatan Siabu dan kecamatan Hutabargot yang mengusulkan. Hal tersebut di paparkan oleh Panitia Penanganan masalah yang terbentuk tanggal 16 September 2021 yang lalu.
“jumlah titik sekitar 20 titik di dua kecamatan yaitu kecamatan Siabu dan kecamatan hutabargot. sementara untuk kecamatan Batang Natal di katakan belum ada usulan WPR yang masuk, Padahal usulan tersebut sangat dibutuhkan untuk solusi dalam permasalahan ini” Tambah Bisri
Masih Bisri Samsuri, Dia menyatakan bahwa DPC APRI Madina telah mengusulkan 11 kecamatan berupa 28 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),
Bisri mengatakan bahwa beliau sendiri yang mengantar ke kantor wakil Bupati Mandailing Natal setelah dapat disposisi dari Bagian tupim yang menangani surat menyurat di pemkab Mandailing natal.
Bisri mengatakan lagi pada wartawan bahwa pihaknya pada hari ini Rabu 17 November 2021 juga telah mengantarkan usulan APRI untuk diusulkan menjadi Wilayah pertambangan rakyat (WPR), kali ini usulan WPR yang kedua kalinya ini diharapkan bisa di teruskan Pemkab ke Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya Dewan Pimpinan Pusat APRI akan ikut mendorong agar Kementerian segera Menetapkan Usulan tersebut menjadi zona Wilayah Pertambangan Rakyat Indonesia di kabupaten Mandailing Natal.
“saya rasa inilah solusi menangani Tambang Rakyat Menjadi PERA alias Pertambangan Rakyat yang Legal dan Saya yakin Perjuangan APRI Menemui Titik Terang” Tambah Bisri lagi
Ditempat yg sama Ketua DPC APRI Madina Onggara Lubis Menyebutkan Terkait selisih pendapat mengenai penyelesaian penanganan tambang.
“Terkait Beda Pendapat mengenai Penyelesaian Penanganan Tambang khusus di sepanjang aliran sungai Batang Natal dan memanasnya suhu tentang usulan APRI yang belum di terima itu hal biasa” sebut Onggara
“semua sudah di kelarkan, jadi Apa yang menjadi hasil dari diskusi dengan porkopimda itulah yang akan di jalankan ” Sambung onggara Lubis
APRI sepakat penertipan kegiatan penambangan di sepanjang sungai Batang Natal dengan cara Humanis dan diharapkan harus di Dampingi APRI.
“Terkait isu pertambangan ilegal Apri tetap bersikukuh tidak ada Pertambangan ilegal di Mandailing Natal sebelum WPR ditetapkan itu adalah pandangan APRI yang mengacu kepada Amanat UU no.4 tahun 2009 tentang minerba pasal 24 ” Lanjut onggara lubis.
Onggara menambahkan, terkait masyarakat penambang menggunakan Alat berat dalam menambang di sungai Batang Natal beralaskan Masalah Perut benar juga tidak masuk di akal kalau itu atas nama pribadi masyarakat. Tentu sangat berbeda dengan Kelompok masyarakat yang Tergabung di dalam Responsible Mining Community (RMC) Yang sebentar lagi akan di bentuk DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Yang tentunya melalui mekanisme dan aturan yang ada.
APRI nanti terdiri dari Ratusan RMC di kabupaten Mandailing Natal yang di harapkan akan berkontribusi kepada PAD Madina dan Punya Program Reklamasi yang jelas jauh beda dengan kegiatan tambang masyarakat yang telah terjadi di kabupaten Mandailing Natal selama ini.
“Intinya selanjutnya APRI akan selalu bermitra dengan Porkopimda untuk menggerakkan Pertambangan Rakyat (PERA) di Mandailing Natal” Pungkas OnggaraLubis Mengakhiri.
PUNGKASNYA
MULIA HR.KABIRO