DETIKNEWS86.COM, BUNGO – Sehubungan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDusun) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan Laporan Hasil Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD dengan Nomor Surat : TAR – 130 / L.5.12 / Ft.1 / 04 / 2023.
Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD selaku Kepala Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun 2017 yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Hasil Persidangan Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD, dengan Nomor Surat : B – 561 / L.5.12 / Ft.1 / 04 / 2023… Sidang Pembacaan Putusan ini di laksanakan pada hari Rabu (12/04/2023) Pukul 11.30 WIB s.d. 13.00 WIB bertempat di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA yang di hadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa. Sementara terdakwa menyaksikan pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo secara online.
Dalam pelaksanaan pembacaan putusan tesebut di hadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera Pengganti dan Penasehat Hukum Terdakwa sebagai berikut :
Hakim Ketua : YOFISTIAN, S.H., Hakim Anggota I : HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H., Hakim Anggota II : BERNAND PANJAITAN., S.H.
Panitera Pengganti : SIGIT MUTAFAKUN, S.H.
Jaksa Penuntut Umum : SILFANUS ROTUA SIMANULLANG, S.H., M.H., ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H., DENNY MAHENDRA PUTRA, S.H. dan RISKO LIVARDI, S.H.
Penasihat Hukum : DANIA YESIANI, S.H., M.H.
Jalannya Persidangan :
Setelah Majelis Hakim memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA (PN Tipikor Jambi) dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum yang juga berada di PN Tipikor Jambi berkoordinasi dengan Pengawal
Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo (Lapas Bungo) kemudian menghadirkan Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD yang berada di Lapas Bungo di hadapan persidangan secara virtual (daring).
Setelah diperintahkan Majelis Hakim, Sesuai dengan jadwal penundaan sidang pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, agenda persidangan pada hari ini (12/04/2023) adalah pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1) Menyatakan Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
2) Membebaskan Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD dari dakwaan Primair tersebut.
3) Menyatakan Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipandang sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum”.
4) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
5) Menghukum Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD membayar uang pengganti sebesar Rp 491.910.238,77 (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh tujuh sen),
dikurangi Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari harga 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 yang bertempat di Kampung Bulim Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Berikut Surat Jual Beli antara Sdr. HASAN A.R dan Sdr. HELMI tertanggal 25 September 2017 dengan ketentuan “apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”.
6) Menyatakan barang bukti berupa :
a. Barang Bukti No. 1 s.d. 572 (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 165 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 18 Juli 2022) ;
b. Barang Bukti Nomor 1 s.d. 5 (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 164 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 15 Juli 2022) ;
c. 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 yang bertempat di Kampung Bulim Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo berikut Surat Jual Beli antara Sdr. HASAN A.R dan Sdr. HELMI tertanggal 25 September 2017 (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 261/ Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 17 Oktober 2022) ;
d. Uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atas pengembalian Sdr. JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI kepada BPD terkait pekerjaan perkerasan jalan di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 248 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 06 Oktober 2022) ; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI.
7) Menetapkan agar Terdakwa HELMI Als ELMI Als J’MI Bin MUHAMMAD membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Kemudian setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Kesimpulan :
Berdasarkan point 1 s.d. 3 tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDusun) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017 atas nama Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini 12 April 2023 berjalan dengan lancar ;
2) Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari;
3) Terdakwa telah dimasukkan kembali kedalam tahanan di Lapas Bungo
Pendapat / Saran :
Sehubungan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya pimpinan memerintahkan Seksi Tindak Pidana Khusus c.q. Jaksa Penuntut Umum dan tenaga administrasi untuk :
1) Melaksanakan instruksi dan petunjuk pimpinan, bekerja secara profesional dan proporsional, menjaga nama baik diri pribadi, institusi dan keluarga serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau melawan hukum;
2) Agar Penuntut Umum memperhatikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari dan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan terkait sikap Terdakwa selama tenggat waktu pikir-pikir ;
3) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo pada kesempatan pertama.
( Di Langsir dari Laporan Hasil Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Laporan Hasil Persidangan Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD )
Jurnalis : RHM