Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Melaksanakan Giat Pengawasan Orang Asing di Karimunjawa .

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Melaksanakan Giat Pengawasan Orang Asing di Karimunjawa .

Share artikel ini

Pati Jateng.//detikNews86.comPengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia merupakan salah satu tugas dan fungi kantor imigrasi di tingkat kabupaten/kota. Kantor imigrasi kelas I Non TPI bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).Jum’at 27 Mei 2022

Tepatnya di Kabupaten Jepara Imigrasi Non TPI Pati , melakukan pengawasan keimigrasian di kepulauan Karimunjawa Jepara sebagai langkah dan kebijakan strategis  upaya untuk mencegah pelanggaran Keimigrasian orang asing di kabupaten Jepara Khususnya di Kepulauan Karimunjawa. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Jepara.

Kegiatan ini menyasar penginapan hotel, villa, cottage dan tempat wisata yang lazim dipadati turis Warga Negara Asing (WNA).

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian, Yogie Kashogi mengatakan,”dalam  pengawasan dan pengamanan di wilayah Karimunjawa sangat diperlukan karena menjadi tujuan bagi turis manca negara untuk wisata dan orang asing berinvestasi. Orang asing yang melanggar administrasi keimigrasian akan diberi tindakan berupa pengusiran atau pendeportasian atau penolakan kepada pelintas yang permasalahannya biasa tentang dokumen keimigrasian dan mal-keimigrasian.

“setelah berubahnya status pandemic covid 19 menjadi endemic dan dibukanya lalu lintas internasional, karimunjawa sudah dibuka kembali bagi turis mancanegara. Karimunjawa merupakan salah satu tempat kegiatan pengawasan  ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan yang dilakukan WNA di Karimunjawa”. jelasnya

“Terkait hal tersebut, tentunya imigrasi tidak dapat berdiri sendiri dan untuk melakukan penegakan hukum pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara mandiri. Oleh sebab itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun  2011 tentang keimigrasian perlu dibentuk suatu wadah yang merupakan gabungan dari instansi yang berwenang dalam mengawasi orang asing yang berada di wilayah NKRI yang selanjutnya kita sebut Timpora” tandasnya.

“kita harus memastikan orang asing yang masuk ke Indonesia itu membawa manfaat bukan malah merugikan. Kita perlu menjamin kemudahaan investasi, tapi tetap menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, perlu pengawasan yang rutin dilakukan secara professional, sesuai SOP, humanis, persuasive, dan tidak arogan,” papar dia.

Dari pengawasan keimigrasian di karimunjawa pada tanggal 27 Mei 2022 tidak ditemukan WNA yang melanggar ketentuan.  Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai investor dan 2 orang WNA sebagai tenaga kerja asing (TKA). mereka semua mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) yang sah dan masih berlaku.

Sebagai informasi, sejak Januari 2022 hingga saat ini tercatat Imigrasi Pati telah melakukan pengawasan keimigrasian sebanyak15 kali di Pati, Rembang, Blora, dan Jepara.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara rutin dimana pada bulan Februari 2022  terdapat 1 orang WNA asal Malaysia yang dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diharapkan Kegiatan Pengawasan Orang Asing ini menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan di daerah dalam rangka mengantisipasi pengaruh negatif dari keberadaan dan kegiatan orang asing.  ( Yanti )