DetikNews86.com,
Beredarnya pemberitaan oleh beberapa media online, tentang macetnya pembayaran beras dalam program BPNT oleh supplier senilai Rp. Rp. 419,9 juta, dengan menyebutkan nama Perumda Aneka Usaha Jepara, tidak sesuai keterangan, data dan fakta dokumen yang diberikan.
Walaupun pihak pemasok beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) H. Rofi’i, penduduk Desa Karangrandu, Pecangaan mengakui bahwa ia melakukan pengiriman beras ke agen penyaluran atas perjanjian kerjasama dengan Perusda Aneka Usaha, namun Dirut Perumda Aneka Usaha Nur Cholis, menolak bertanggungjawab.
Hal tersebut diungkapkan Nur Cholis melalui saluran telpon dalam jumpa pers yang dipandu oleh Direktur Umum Perusda Aneka Usaha M. Fatwa Wijaya di ruang kerja Dirut Jumat (1/7-2022). Karena menurut Nur Cholis, bahwa kerjasama antara supplier beras BPNT di wilayah Pecangaan, dilakukan oleh Cv Rojokupedia dengan supplier beras tersebut. Sehingga tidak berkait dengan Perumda Aneka Usaha, terang Nur Cholis
Ia juga menjelaskan tidak ada hubungan apapun antara Perusda Aneka Usaha dengan Rojoku Pedia yang kemudian menjadi pemasok beras BPNT pada agen penyaluran yang ditunjuk. “Kami menolak bertanggungjawab atas macetnya pembayaran beras oleh Rojokupedia kepada suplayer H. Rofi’i ,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen resmi No. 539/227/2022 tertanggal 6/6/2022 yang diberikan kepada awak media Perumda Aneka Usaha sudah menfasilitasi pertemuan, antara
pimpinan rojokupedia dengan H. Rofi’i warga Desa Karangrandu, Rt. 05 / Rw. 03, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara (supplier beras, Red.) melalui kuasanya pada hari Kamis 9/6/2022 yang lalu.
Perusda Aneka Usaha Jepara juga sudah kooperatif memberikan penjelasan melalui surat No. 539/154/2022 tertanggal 7/4/2022, kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara, dengan pimpinan Komisi C DPRD Jepara dan Kepala Dinsospermades Jepara, dalam audiensi terkait laporan dari supplier (H. Rofi’i) bahwa, mulai pemesanan dan pembayaran beras supplier, bukan menjadi tanggung jawab Perumda Aneka Usaha, namun dilakukan oleh pihak diluar Perumda Aneka Usaha Jepara.
Dalam dokumen pendukung yang dibagikan oleh Perumda Aneka Usaha, untuk menyelesaikan permasalahan tentang tunggakan pembayaran kepada supplier, sudah beberapa kali dilaksanakan.
Dengan tahapan, mulai surat kepada pimpinan Rojokupedia ber No. 005/186/2022 (15/3/2022), dalam rapat pembahasan pembayaran beras BPNT, kemudian undangan dari DPRD Jepara No. 005/574 (5/4/2022) dalam audiensi dengar pendapat terkait pembayaran Bansos BPNT. Dan juga surat no. 005/194/2022 (13/5/2022) dari Perumda Aneka Usaha tentang rapat pembahasan pembayaran beras Bansos BPNT.
Masih kata Nur Cholis, Secara teknis distribusi beras melalui E Warung dan kerjasama nya, sudah dijelaskan juga kepada Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, saat audiensi, bahwa masalah tunggakan beras adalah tanggung jawab dari pimpinan dan manajemen Rojokupedia,” terang Nur Cholis.
Di akhir keterangannya, Nur Cholis menekankan bahwa Perumda Aneka Usaha tidak pernah menjadi penyalur beras BPNT di Pecangaan. Namun kami akan ikut membantu memediasi antara Rojoku Pedia dengan suplayer Rofi’i, tambahnya. (Rud)