Detiknews86.com, Tebo Ulu – Terkait Pemberhentian 5 orang Perangkat Desa oleh Kepala Desa Jambu Masychun Syofwan pada tanggal 6 Januari 2023 lalu, 5 orang perangkat desa tersebut segera mengajukan surat keberatan kepada Penjabat (PJ) Bupati Tebo H. Aspan, ST dan Camat Tebo Ulu.
Surat dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kecamatan Tebo Ulu dengan Nomor : 140/04/PPDI/2023 Perihal Permohonan Keberatan atas Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa Jambu sebanyak 5 (Lima) orang yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu telah diterima oleh Camat Tebo ulu.
Hari ini Kamis 12 Januari 2023 Camat Tebo Ulu MUHAMAD SYARIF SE.ME. telah Mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang bersifat Penting dengan Nomor : 140/27/KCTU-Pem/2023 dan di tujukan kepada Kepala Desa Jambu Masychun Syofwan.
Isi Surat Pemberitahuan tersebut terdapat 5 poin yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa Jambu berikut Poin-poin nya :
1. Mencabut Kembali Keputusan yang sudah di keluarkan oleh Kepala Desa Jambu Karena tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Agar dapat melakukan Pembinaan Kepada Perangkat Desa/Aparatur Desa.
3. Agar dapat memberi Pemahaman Kepada Perangkat Desa sesuai dengan Tugas Dan Fungsi sebagai Perangkat Desa
4. Melaksankan Kerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
5. Menjalin Kerjasama dan Koordinasi dengan seluruh Pemangku Kepentingan di Desa.
Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Resmi dari Camat Tebo Ulu ini diharapkan agar Kepala Desa Jambu segera memperhatikan dan melaksanakan 5 (lima) poin yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan tersebut.
Kepada Bapak PJ Bupati Tebo H. Aspan, ST diminta untuk bisa memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Jambu Masychun Syofwan atas tindakan yang dilakukan nya terhadap 5 ( Lima ) Perangkat Desa Jambu tersebut karena ini diduga merupakan tindakan Mal Administrasi dan menggunakan wewenang jabatan dengan semena-mena untuk kepentingan Politik dan diduga telah melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap 5 Orang Perangkat Desa Jambu tersebut. (RHM)