Pemekasan//detikNews86.Com – Audensi forum masyarakat kolpajung (FORMAK ) dengan Bupati Pamekasan Meminta Ketegasan pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mengeksekusi yayasan Al Faqih yang ada diatas Tanah Aset atau Percaton Kolpajung. (11/2/23)
acara Audensi tersebut di pimpim oleh Asisten yang juga hadir Kaban Keuangan dan Aset Pamekasan, Kabag Pemerintahan, Satpol-PP, Kabid Aset,Camat Pamekasan,Sekcam Pamekasan dan Plt. Lurah Kolpajung di ruang peringitan Mandepah Agung Ronggo Sukowati Pamekasan.
audensi terlihat alot perwakilan (FORMAK) fatlilla,Zaini,juma’i,Abdus Somad dan Edy memberikan paparan Paparan dengan data yang lengkap terkait pihak Al faqih yang mengklaim sepihak tanah percaton dan mardikan.
umumnya mereka mendesak pemerintah daerah Pamekasan bertindak tegas dalam menutup aktifitas Al faqih,karna bangunan tersebut berdiri di atas tanah percaton kelurahan kolpajung Pamekasan Madura jawatimur.
Masyarakat kolpajung dan toronan merasa geram dengan Al faqih karna dengan jumawanya mengklaim secara sepihak tanah percaton dan mardikan yang ada di kolpajung dan toronan adalah tanah leluhurnya, bahkan masyarakat kolpajung dan toronan berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar karna masyarakat tidak mau lagi berdiskusi dengan pihak alfaqih yang di pandang arogan.
“Saya selaku korlap forum masyarakat kolpajung (FORMAK) menekan pemerintah daerah untuk bertindak tegas,kalo dibiarkan isu isu ini berkembang dan liar bukan barang tentu akan terjadi gesekan yang akan berujung anarkis,kami meminta agar satpol PP bertindak tegas karena ini ranah wewenangnya selaku penegak perda ujarnya.
Tapi yang kami analisa Masalah ini sepertinya tidak ada ketegasan dari intansi intansi terkait,ada apa ini kenapa kesannya instansi intansi yang terkait takut sama alfaqih yang sudah jelas jelas mencaplok tanah percaton di kelurahan kolpajung imbuh fatlilla.
Sedangkan Zaini selaku Tim kuasa hukum forum masyarakat kolpajung (FORMAK) menambahkan,”saya disini berbicara dari segi hukum bahwa alfaqih ini diduga kuat mendirikan bangunan tanpa IMB,ini jelas sekali kapan saja bisa di eksekusi karna jelas mendirikan bangunan di atas tanah percaton.
Selain melakukan aksi kami juga akan terus berjuang melalui jalur hukum,karna masalah ini tidak bisa kami toleril lagi tegasnya.
Dalam forum tersebut juma’i juga berujar,”saya menambahkan apa yang di katakan saudara saya korlap fatlilla sangatlah benar,kami tidak butuh janji yang sudah sudah hanya janji isapan jempol saja.
dimana ketegasan satpol PP selaku pemangku kebijakan perda,seakan akan ada ketakutan untuk mengeksekusi terhadap Al faqih,ada apa dan kenapa pungkasnya. (Edy Y.Y)