Banyuwangi detiknews86.com
Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu (RBB) mendatangi kantor Satpol PP Banyuwangi Kamis, 1 Desember 2022.
Kedatangan mereka dalam rangka melayangkan surat audiensi kepada Satpol PP Banyuwangi, berkenaan adanya surat teguran terkait dengan izin mendirikan bangunan.
“Jadi ada salah satu investor atau pengusaha di Banyuwangi yang hari ini sedang membangun sebuah gedung, disurati bahwa gedung tersebut tidak punya izin pembangunan gedung dan diminta untuk dihentikan,” kata Ketua RBB, Sugiarto.
Persoalan PBG, kata Sugiarto, sempat pihaknya singgung pada saat demo di depan kantor PU CKPP Banyuwangi, beberapa waktu lalu.
“Ini memang dilematis saat ini di Banyuwangi, pengusaha, masyarakat harus mematuhi peraturan perundang-undangan, yaitu ketika membangun gedung harus mengurus yang namanya PBG,” tuturnya.
Dalam catatan pihaknya, Sugiarto juga ingin bertanya tentang regulasi sebenarnya seperti apa berkaitan dengan PBG tersebut.
“Karena kami juga pernah merasakan mengurus itu juga sangat sulit sekali, perlu banyak biaya dan lain-lain. Dan dalam tanda tanya besar PBG ini sebenarnya siapa saja yang harus mengurus. Gedung apa saja yang harus ada PBG nya,” imbuhnya.
Sehingga, lanjutnya, surat permohonan audiensi yang diajukan pada Senin, 5 Desember 2022, mendatang untuk memperjelas berkaitan persoalan tersebut.
“Kami nantinya minta penjelasan kepada Kepala Satpol PP dan kami minta menghadirkan dinas terkait dalam hal ini DPU CKPP dan Dinas Perizinan,” tutupnya.
( Ip. Yani )