Pertamini di Desa Suka Maju Diduga Tanpa Izin Resmi.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Pertamini yang berlokasi di Jl. Tambak Dusun XII, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Senin 12 Agustus 2024.

Dugaan ini muncul setelah tim Pers Lintas Desa melakukan pemantauan di lokasi yang berada di pinggir Sungai Kanan Batu Bara.

Saat tim berada di lokasi, Pertamini tersebut tampak dalam keadaan tertutup dan masih dalam tahap pengerjaan.

Di lokasi tersebut, terlihat sebuah untuk ditanam sebagai bagian dari fasilitas Pertamini.

Samsul Pane, salah satu pengurus di wilayah tersebut, mengungkapkan bahwa terkait izin operasional Pertamini ini, sebelumnya sudah ada rekomendasi dari pihak Desa yang dikeluarkan saat Imam menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Suka Maju.

“Baru sekarang Pertamini ini mulai dibangun,” tambahnya.

Namun, Kepala Desa Suka Maju, Amri, menyatakan bahwa dirinya kurang memahami mengenai izin Pertamini tersebut.

“Yang jelas, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun. Apalagi seperti yang dikatakan Samsul tentang izin Pertamini itu.

Kami pun belum pernah menerima salinannya,” tegas Amri.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menegaskan bahwa izin Ruko dan Pertamini adalah dua hal yang berbeda.

“Pertamini itu kegiatan ilegal, yang resmi adalah Pertashop.

Pertashop harus memiliki kerja sama dengan PT Pertamina,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan pandangan mengenai legalitas operasi Pertamini di wilayah tersebut.

Tim investigasi dan pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelidiki lebih lanjut agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat terkait penggunaan fasilitas bahan bakar di Desa Suka Maju.

Penulis : Staf07