𝐂𝐢𝐛𝐢𝐧𝐨𝐧𝐠//𝐝𝐞𝐭𝐢𝐤𝐍𝐞𝐰𝐬𝟖𝟔.𝐜𝐨𝐦 – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengelar Forum Konsultasi Publik (FKP) atas rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang akan berlaku per Januari 2023 untuk tagihan rekening Air bulan Februari 2023.
Forum Konsultasi Publik tersebut di laksanakan sebagai bagian dari Konsultasi Publik berdasarkan amanat dari Pemendagri No 71 Tahun 2016 yang di ubah Pemendagri No 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 610/ Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya pada bulan April sampai bulan juni 2022 Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah melakukan sensus pelanggan dan menemukan variatif parameter pengunjung dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah. Sehingga hal tersebut menjadi dasar program Rekategori golongan pelanggan untuk mendapatkan rasa keadilan yang lebih bagi pelanggan.
Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan Abdul Somad Menjelaskan “Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menerapkan tarif untuk kelompok sosial masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah harga dasar. Seperti Subsidi,
Sedangkan kelompok rumah tangga lainnya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang ditetapkan masih dibawah tarif dasar
Dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu. Sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai kemampuan pelanggan tambahnya.
Penyesuaian golongan pelanggan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sehingga dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan.
Juga untuk meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,01%. Masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah Pusat yang menargetkan 68% untuk wilayah Perkotaan dan 60% untuk wilayah pedesaan tutupnya. (Gus)