Peta Umpet Barang Bukti Shabu, 2 Pelaku di Ringkus Tim Bravo Tambora Polres Dompu.

Share artikel ini

Detiknews.id.Dompu.NTB – Dua orang pengedar shabu ingin bermain peta umpet dengan Tim bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu namun akal busuk dua pelaku tersebut tidak menciutkan nyali tim bravo Tambora untuk meringkus kedua terduga pelaku tersebut.

Sesuai Komitmen Kasat Narkoba Iptu Ramli SH bahwa saat ini ia bersama anggota dengan upaya nyata untuk membrangus sampai ke akar akarnya terhadap pelaku kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

Hal ini memang tidak mudah seperti membalik telapak tangan atau bim salabim bahwa peredaran Narkoba langsung tuntas, namun semua ini butuh waktu yang lama untuk memutus mata rantai pengedar dan pengguna Narkoba di Daerah ini.

Kemarin siang sekitar pukul 11.00 Wita, Jum’at ( 26 /11/ 2021 ) Tim Bravo Tambora Satnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terhadap dua orang laki – laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi yang falid dari masyarakat, Tim Bravo Tambora mengantongi identitas dari kedua orang terduga pemilik barang haram jenis shabu berinisial AMR laki-laki,( 22 ) warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan FHM, laki-laki, asal Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.beber Kasat Narkoba iptu Ramli SH pada awak media.

Merespont informasi tersebut Kasat beserta KBO Resnarkoba memimpin langsung Tim Bravo untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terduga.
Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan dari arah Dompu menuju Kecamatan Woja tepatnya di Pasar Wodi, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Tim Bravo melakukan upaya penyergapan, setelah memastikan ciri – ciri kedua terduga pelaku.

“Dalam hitungan jam tim bravo berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku”. Saat itu pelaku sempat mencoba untuk membuang barang bukti dengan cara melemparkannya ke jalan kemudian Tim bravo melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga disekitar tempat kejadian perkara. Selanjutnya tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :
-1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah HP , 7 (tujuh) buah plastik klip transaparan  dan (satu) unit sepada motor yamaha mio M3, warna hitam lis hijau, Tanpa plat nomor.

Jumlah keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU berat brutto : 0.97 gram dan atau berat netto  :  0.65 gram.

Selanjutnya ke 2 pelaku beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan pemeriksaan lebih lanjut tengah dilakukan terhadap kedua pelaku sebagai bentuk pengembangan guna mendalami informasi mengenai asal usul dan beredarnya barang haram di Kabupaten Dompu, ungkapnya.

Selanjutnya terhadap para pelaku sesuai perbuatanya bakal di ganjar pasal 112 dan 114 KUHP junto undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk bui. Pungkasnya.

Jurnalis. Rdw.ddo.