DETIKNEWS86.COM, ABDYA
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya untuk melakukan publikasi Daftar CPCL penerima Bantuan Dana Hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Ini adalah Program Pemerintah pusat untuk membantu Petani sawit, dan ini bukan program yang harus dirahasiakan.
Begitu juga dengan daftar Calon Petani dan Calon lokasi (CPCL) yang sudah terverifikasi juga harus dipublikasikan untuk bisa diakses oleh publik sebagaimana Amanah Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa hari ini kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa penerima Dana Hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk kabupaten Aceh Barat Daya diduga hanya didapatkan pihak-pihak tertentu dan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Namun sampai saat ini Kita belum bisa memastikan terkait laporan atas dugaan masyarakat tersebut karena kita juga belum bisa mendapatkan Daftar Resmi CPCL yang telah terverifikasi oleh pihak Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebelumnya Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Senilai Rp8,3 miliar untuk program peremajaan (replanting) lahan kebun kelapa sawit milik rakyat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh.
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya meningkatkan produktivitas tandan buah segar (TBS).
Untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, Luas lahan kelapa sawit yang mendapat program PSR tahun ini seluas 278 hektare. kebun tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni di Kecamatan Susoh, Jeumpa, Kuala Batee dan Kecamatan Babahrot. Pelaksanaan proses peremajaan Kebun Kelapa Sawit di empat kecamatan tersebut dilakukan oleh koperasi jasa Abdya Makmur Sejahtera.
Perlu kita ketahui bahwa tujuan program PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.
Untuk Program PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp. 30 juta per hektare yang sebelumnya Rp. 25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare dan tidak boleh lebih.
Selain itu penerima program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) juga harus memenuhi syarat seperti sudah tergabung dalam kelompok Tani/ Koperasi, Punya Legalitas Lahan serta tidak berada dalam kawasan kawan hutan lindung dan Lahan Gambut.
Kita juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap program PSR di kabupaten Aceh Barat Daya, apakah para penerima program dan pelaksanaan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Karena kita tidak menginginkan jika program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) akan menjadi masalah dikemudian hari. Apalagi Dana Program PSR tersebut berbentuk Dana Hibah.
[JMR]