PH Terdakwa Dugaan Pencabulan Seorang Siswi Optimis Kliennya Tidak Bersalah

oleh
oleh
Share artikel ini

Sinjai, Detiknews86.com-

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksan Ahli Psikolog klinis dari Jaksa penuntut Umum (PU) dan pemeriksan saksi yang meringankan terdakwa pada kasus dugaan pencabulan anak oleh terdakwa (F) di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, pada senin, 21 Oktober 2024.

 

sidang tertutup yang di pimpin oleh Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona, Ahli dari (PU) tidak hadir dalam agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sinjai.

 

Tim Kuasa Hukum terdakwa Firman, Akbar, S.H.,M.H mengaku tetap berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah dituduhkan

 

“Kami selaku Kuasa Hukum terdakwa berupaya untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dengan menghadirkan lima orang saksi dan kami keberatan terkait dengan keterangan Ahli Psikolog klinis yang dibacakan oleh (PU) dalam persidangan serta kami meragukan kapasitas ahli yang dibacakan BAP nya dalam persidangan”

 

 

Sambungnya, dalam kesaksian lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang menerangkan terdakwa melakukan sebagaiman yang dituduhkan”, tegasnya Selasa 22/10/2024)

 

Akbar sangat Optimis dalam memperjuangkan hak terdakwa Firman dalam memperoleh keadilan, tidak ada bukti yang kuat dan tidak terpenuhi adanya perbuatan pidana”. Pungkasnya

 

adapun sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan kembali dilaksanakan di PN Sinjai pada Senin 28 Oktober 2024.

 

(D2N)