Pihak Kelurahan Sukagalih Garut Merasa Kecewa Atas Kasus Yang Terjadi Di wilayahnya

oleh
oleh
Share artikel ini

Garut, Jabar, detiknews86.com – Kasus dugaan pencabulan yang disangkakan kepada saudara C menurut pihak kelurahan Sukagalih tidak akurat karena pemerintah setempat tidak dimintai keterangan secara resmi, mulai dari RT, RW bahkan kelurahan pun tidak dimintai keterangan apapun dan ini menurut kami aneh dan penuh kejanggalan. Dari berkas pemanggilan saudara C Nomor : 5.Pgl/547/XI/2021/Reskrim

Saya betul-betul tidak habis pikir dan keheranan apa yang terjadi dalam sebuah kasus peristiwa yang terjadi di wilayah kelurahan kami yang telah terpidana melalui proses pengadilan namun kami selaku pihak kelurahan tidak mengetahuinya sama sekali. Baik dari pihak RT, RW bahkan dari pihak APH. begitupun dari pihak pengadilan tidak memberitahukan.

Saya sebagai lurah Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, kaget dengan kedatangan para awak media yang mempertanyakan prihal kasus peristiwa ini, karena betul-betul tidak ada pemberitahuan baik lisan maupun tulisan/ surat resmi dari APH dan Pengadilan,”ujarnya.

Menurut :

-Pasal 7 ayat (1) KUHAP

1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;

7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

9. mengadakan penghentian penyidikan;

10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

– Pasal 7 ayat (2) KUHAP

Sedangkan untuk penyidik dari pegawai negeri sipil tertentu wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.

Saya pun langsung menghubungi RT dimana tempat peristiwa itu terjadi, dan pak Rt pun mengetahuinya setelah ada keputusan dari pengadilan bahwa warga kami yang bernama saudara C ini sudah dipidana dengan keputusan pengadilan nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Grt. Dan itu pun tahu dari para awak media yang memperlihatkan surat keputusan kepada kami,”tuturnya.

Kami pemerintahan kelurahan sukagalih Kecamatan Tarogong- Garut menyangkan ini bisa terjadi seharusnya pihak APH baik itu kepolisian ataupun kejaksaan memberitahukan secara resmi karena ini proses hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabukan sesuai aturan yang berlaku dan benar-benar tidak memihak dan berlaku untuk seluruh warga ( Rakyat) agar kedudukan hukum itu berlaku seadil-adilnya dan seakurat-akuratnya.

Dan yang lebih mengherankan kejadian pada hari Rabu tanggal 25 Agustus tahun 2021 yang diperlihatkan dari berkas putusan yang para awak media bawa, kami selaku pemerintahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul- Garut baru mengetahuinya setelah kedatangan para rekan-rekan wartawan ini pada selasa tanggal 11 Oktober 2022.

Begitupun apa yang di sampaikan Pihak RW saya selalu RW tidak mengetahui sama sekali makanya kaget begitu kedatangan para rekan-rekan wartawan ini yang mewawancarai saya selaku RW, kebetulan saya RW baru dan belum mengenal secara mendetail terhadap korban maupun pelaku, apalagi tidak ada pemberitahuan apapun,”ucap pak RW.

Dari beberapa warga pun yang awak media datangi tidak mengetahui sama sekali peristiwa tersebut baik itu jam, hari, dan tanggal dan bagaimana peristiwa itu terjadi kami sebagai warga sama sekali tidak mengetahuinya.

Di akhir wawancara baik itu RT, RW dan Kelurahan sama sekali tidak dimintai keterangan oleh pihak penyidik, makanya kami pun bingung pas kedatangan para rekan-rekan wartawan ini begitu diperlihatkan hasil keputusan pengadilan.Sampai diterbitkannya berita ini para awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari penyidik baik itu penyidik kepolisian maupun penyidik kejaksaan kabupaten Garut,”pungkasnya. ***
Reporter : Abah Tata Supriatna