Banyuwangi detiknews86 com, pil Trihexyphenidyl adalah obat yang kegunaannya untuk penderita sakit batuk, masuk dalam obat daftar (G) generik dan bisa di dapatkan di apotik dengan resep dokter,penggunaanya juga harus sesuai petunjuk dokter,Karena apabila pemakaian di luar dosis yang di anjurkan akan berbahaya bagi pemakainya
Banyuwangi kamis
24 Agustus 2023
Penyalagunaan pil Trihexyphenidyl dan peredaranya dengan bebas bisa kita temui di kecamatan Kalibaru wetan kerena di lokasi tersebut di duga ada salah satu warga yang menjual secara ilegal pil Trihexyphenidyl di pemukiman warga,sebut saja (MM) nama inisial
Menurut salah satu warga ( Moh iksn ) mengatakan warga resah dengan lalu lalangnya pembeli pil Trihexyphenidyl yang datang langsung ke rumah (MM) yang tak mengenal waktu,dan kebanyakan pembelinya adalah anak anak muda,dan pelajar.
Di tempat yang sama team awak media mendatangi rumah(Mm) untuk klarifikasi terkait keresahan warga di Kalibaru wetan,(MM) tidak menemui team awak media dan terkesan menghindar
Pil Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standard persyaratan,keamanan dan tidak memiliki keahlian,kewenangan,adalah tindak pidana dan melanggar hukum sebagaimana di atur dalam pasal 197 uu RI no.36 tahun2009 tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan pasal 60 angka 10 dan 4 UU Ri no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU Ri no.36 tahun 2009 tentang kesehatan(team)