Detiknews86.com, Bungo – Pasca Terbakarnya Ruang Santri Putri Khadijah 1.1 Binti Khuwailid di Asrama Putri Gedung Shohabiyah pihak yang berkompeten dari BPBD dan Kepolisian Sektor Kota Muara Bungo segera mengambil dokumentasi Jumat, (03/02/2023).
Kebakaran terjadi sekitar siang pukul 11.00 wib menurut keterangan yang di himpun awak media di TKP penyebab kebakaranya belum di ketahui sama sekali, karena saat di konfirmasi dengan beberapa staf yang ada di ponpes mereka tidak mengetahuinya.
Setelah pemadaman di lakukan oleh TIM Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo pihak Kepolisian Sektor Kota Muara Bungo, BPBD Bungo segera mengambil Dokumentasi bersamaan dengan beberapa wartawan yang juga ikut meliput pasca kebakaran.
Namun sangat di sayangkan Pimpinan Ponpes Zulpadli tidak mengizinkan pihak kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kota Muara Bungo Iptu R.F. Ritonga, Petugas BPBD dan wartawan dengan cara mengalang-halangi petugas yang akan mengambil dokumentasi ke dalam TKP, perlakuan Pimpinan Ponpes ini menimbulkan pertanyaan yang sangat besar dari pihak kepolisian dan wartawan ada apa di balik penghalangan terhadap petugas dan wartawan.
Dalam peristiwa kebakaran yang seharus nya dalam keadaan darurat seorang pimpinan masih bisa menghalangi bahkan menyuruh agar semua petugas kepolisian dan wartawan segera mengosongkan TKP secara berulang-ulang dan menyuruh Satpam untuk mengosongkan lokasi TKP dengan alasan situasi belum kondusif.
Pada waktu bersamaan pasca kebakaran ada santri yang di larikan dengan mobil ambulan merek ponpes diniyah dengan menyalakan lampu sirene emergency dengan melaju cepat keluar, tentu ini juga mengundang perhatian banyak orang apa yang sudah terjadi terhadap santri yang diduga ada 2 orang.
Menurut informasi dari beberapa saksi bahwa ambulan tersebut melaju ke Rumah Sakit Permata Hati Bungo Dani, namun saat di mintai keterangan dari humas Rumah Sakit Permata Hati via telepon WhatsApp belum bisa memberikan keterangan kepada pihak media dan meminta agar pihak media bersedia menunggu izin dari pihak Manajemen Rumah Sakit untuk mendapatkan keterangan terkait Santri tersebut.
Secara aturan Pimpinan Ponpes Diniyah Zulpadli, telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers “Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp.500.000.000,-“.
Diminta kepada pihak kepolisian bagian Iden untuk menelusuri penyebab kebakaran yang terjadi dan indikasi adanya penghalangan terhadap petugas kepolisian, BPBD dan Wartawan serta terkait adanya dugaan santri yang di larikan ke Rumah Sakit pasca usai pemadaman api oleh Pemadam Kebakaran.
(RHM)