BATU BARA – detiknews86.com – Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E.,M.M minta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada pegawai yang tidak memakai pakaian bercirikan adat Melayu.
Meski Bupati Batu Bara telah menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, namun masih banyak pegawai yang tidak mengindahkannya.
“Berdasarkan hasil pengamatan kami masih ada Perangkat Daerah yang tidak menggunakan pakaian bercirikan adat Melayu tersebut”, cetus Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E.,M.M pada surat edarannya yang diperoleh wartawan pada Kamis 18 Januari 2024.
“Pada surat edaran nomor 430/0301 pertanggal 16 Januari 2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Batu Bara, Asisten Setdakab Batu Bara, Staf Ahli Bupati Batu Bara, Inspektur/Sekwan Batu Bara, Kadis/Kaban se- Batu Bara dan Camat se-Batu Bara ditekankan bahwa pakaian bercirikan adat Melayu dipakai pada hari Jum’at setiap minggu pertama dan ketiga”, kata Pj. Bupati Nizhamul.
Pada edaran yang sama, Pj. Bupati Batu Bara meminta pejabat sesuai tujuan surat edaran, melaksanakan ketentuan tersebut dan mengkoordinir penggunaan pakaian bercirikan adat Melayu di masing-masing unit kerjanya.
Sedangkan terhadap pegawai yang tetap membadel diminta agar pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan teguran tertulis.
“Selanjutnya agar saudara memberikan teguran tertulis kepada pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dan tembusannya disampaikan kepada Bupati Batu Bara c/q Bagian Organisasi Setdakab Batu Bara”, tegasnya.
Khusus kepada OPD yang memiliki UPT, Kelurahan dan Desa, Pj. Bupati minta agar dapat meneruskan surat edaran untuk di pedomani. (Editor In Chif/07)