DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Perihal Laporan Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Lsm PERKARA) yang disampaikan pada Pj Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 20 Juli 2023 lalu, persoalan pemberhentian Mitro Hasan dari Sekdes dan Gelora Ginting dari Kaur Pembangunan desa, Senin (31/7/2023)
Kemudian, tidak dibayarkan tulah/gaji beberapa perangkat desa selama bulan Maret bulan April 2023, tanpa alasan dan tidak melalui surat peringatan serta tidak memiliki landasan baik berdasarkan Undang Undang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri, Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten.
Izharuddin Ketua DPC Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Aceh Tenggara, Senen Sore, 31 Juli 2023, di Kantor Sekretariat Lsm PERKARA Jln Jend Ahmad Yani Pajak Inpres No 7, mengatakan, “satu bundel laporan sudah disampaikan sepuluh hari yang lalu, pada Pj Bupati dan di rekomendasikan Pj Bupati ke Kabag Pemerintahan untuk ditindak lanjuti.”
Pada hari senin 31 Juli 2023, Ketua Lsm Perkara didampingi Darajat Wali Sekjennya, Mitro Hasan Sekdes yang digantikan, Glora Ginting Kaur Pembangunan Desa yang digantikan, serta lima orang tokoh masyarakat, menemui langsung, Kabag Pemerintahan, Ardian Busra, S.STP. M.AP, di ruangan Kerjanya.
Saat di pertanyakan tindaklanjut laporan, kabag pemerintahan mengatakan sabil memperlihatkan bundel laporan, telah menerima laporan lsm perkara yang direkomendasikan dari Pak Pj Bupati, terkait Joni Tarigan Kades Kane Mende Kecamatan Loser yang menggantikan perangkatnya dan termasuk tidak membayarkan gaji beberapa perangkatnya.
Kabag Pemerintahan telah memanggil terlapor yaitu, Joni Tarigan selaku kepala desa, dan pada siang ini dia datang untuk memintai keterangannya, sekaligus untuk pengumpulan bahan dan keterangan.
Kabag juga menyampaikan, “nanti kita panggil lagi sekdes, kaur pembangunan yang telah digantikan dan perangkat desa yang gajinya tidak dibayarkan, demikian juga Camat Loser juga dipanggil, apakah camat mengeluarkan rekomendasi penggantian perangkat desa tersebut ada pakta pendukungnya seperti surat peringatan atau surat teguran,” katanya
Lanjutnya, “seandainya ada surat teguran atau peringatan yang dilayangkan Joni Tarigan kepada perangkat desa yang digantikan sampai tiga kali akan tetapi tetap membangkang dalam tanggung jawab sebagai perangkat desa maka sah penggantiannya, “imbuhnya
“Namun akan tetapi tanpa peringatan sama sekali dan langsung menggantikan perangkatnya tidak berdasarkan Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara, maka Joni Tarigan Selaku Kepala Desa menanggung resikonya bahkan bisa diberhentikan,” pungkas Kabag Pemerintahan.
[ADY]