KUDUS,Detiknews86 – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melaksanakan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) di Polres Kudus, Jumat (05/01).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) mulai tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi.
Ada 2 (dua) ABH dalam perkara ini yang berinisial IS dan DP. ABH diduga melakukan tindak pidana pengancaman disertai penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP Subsider 372 KUHP dan atau 378 KUHP. Kegiatan pendampingan ABH hari ini dilakukan oleh 2 (dua) orang PK Bapas Pati yaitu Bambang dan Romy.
Setelah ABH dilakukan BAP oleh penyidik Polres Kudus, PK Bapas Pati melakukan penggalian data dan informasi untuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap ABH serta meminta keterangan dengan pihak korban. Kemudian PK akan membuat laporan litmas awal serta memberikan rekomendasi awal yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Bapas Semarang karena penjamin atau orang tua ABH bertempat tinggal di Kota Semarang.
“Hari ini kita lakukan pendampingan terhadap dua ABH di Polres Kudus terkait perkara tindak pidana yaitu pengancaman disertai penggelapan dan atau penipuan. Semoga perkara ini dijadikan pembelajaran bagi ABH dan orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, ungkap Bambang.
Kontributor : Humas Bapas Pati