PLD & PJS Batu Bara Tuding Disnakerprindag Abaikan Layanan Publik. Ini Penjelasan Ombudsman RI.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan di Jl. Imam Bonjol No.11 Labuhan Ruku Pahang Kec Talawi Kab Batu Bara, tidak layani publik jam kantor. Pasalnya, ruangan bidang perdagangan dan metrologian di tutup rapi serta di gembok. Rabu (13/12/2023) pukul 10:27:34 Wib.

Pantauan Staf Eksekutif Pers Lintas Desa Batu Bara didapati ruangan kantor Bidang Perdagangan dan Kemetrologian tertutup dengan cara digembok.

Begitu diambil poto untuk documentasi kru media ini, tiba-tiba keluar wanita muda yang paras menawan dari ruangan depan dan membenarkan bahwa dirinya TKS atau Honorer di ruangan Bidang Perdagangan dan Kemetrologian tersebut. Kembali diakunya, dirinya sudah 3 (tiga) tahun bekerja di Disprindag Batu Bara, sembari ditutupnya.

Dilansir dari laman Ombudsman RI, dirilis pada tanggal 18 Juli 2009 padahal UU Pelayanan Publik secara jelas dan tegas telah mengatur konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan prilaku penyenggara dan pelaksana (ASN).

Sanksi yang diatur dalam UU ini bagi ASN tidaklah ringan. Selain pidana, untuk pelanggaran tertentu, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat diberhentikan sebagai ASN.

Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang Ketua Pro Jurmalismedia Siber (DPC-PJD) Batu Bara Darmansyah disapa akrab Darman menegaskan bahwa seorang pimpinan maupun pelayan publik, harus lebih membuka ruang termaksuk pelayanan publik, agar masyarakat dapat mengakses informasi yang disebar luaskan, diantaranya pencari kerja dan perdagangan UMKM.

Lanjut darman kita menilai dalam artian tidak bersedia melayani masyarakat.

Beliau berharap pada Ombudsman RI agar menerapkan UU dan peraturan sesuai yang diatas, tutup Ketua PJS Darman. (Staf07)