Pekanbaru/detiknews86.com
Sangat miris melihat Pelayanan PLN dikota Pekanbaru yang tidak memperhatikan Keamanan dan Keselamatan terutama untuk masyarakat pengguna jasa PLN yang berada di kelurahan Palas kecamatan Rumbai
Seperti yang terlihat di jalan Mekarsari ujung, RT 03 RW 06 Kelurahan Palas kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru ini, dimana pihak PLN Kota Pekanbaru diduga dengan Sengaja menggantungkan Kabel listrik ke pohon Pinang yang masih Tumbuh di depan Rumah warga untuk di jadikan tempat Sambungan jaringan listrik kerumah Rumah warga sekitar
Salah seorang Warga RT 02 RW 06 yang namanya tidak mau disebutkan menyempaikan pada Media ini, dari rumah kami sudah lebih Dari tiga puluh (30) sambungan pak, bahkan sudah sering kami mengalami korslet yang hampir kebakaran ucapnya
Dilanjutkannya, kami sudah beberapa kali melaporkan kejadian itu melalui no 123 dan langsung ke kantor PLN Cabang Rumbai juga sudah pernah kami laporkan, namun sampai sekarang mereka ( PLN Red) belum ada tanggapan keluhnya
Masih dalam penyampaiannya, padahal dalam UU RI nomor 30 tahun 2009 terdapat di pasal 2 ayat 1 huruf (G) menyebutkan Keamanan dan Keselamatan, di BAB Vlll pasal 29 ayat 1 seperti di huruf (a) disebutkan, mendapatkan pelayanan yang baik
Di BAB Xl pasal 44 ayat 1 dan 2 yang membunyikan: setiap kegiatan usaha ketenaga listrikan Wajib memenuhi ketentuan keselamatan tenaga kelistrikan sebagaimana bertujuan untuk andal dan aman bagi intlasi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk lainnya serta Ramah lingkungan
Pada pasal 44 ayat 1 disebutkan: setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
Namun Sepertinya itu semua tidak berlaku pada pihak PLN Kota Pekanbaru, selama puluhan tahun masyarakat yang tinggal di daerah palas Ini, apa yang sudah dilakukan pihak PLN? Hampir disemua sudut Palas mengalami pembiaran yang sama tanpa memperhatikan keselamatan dan keamanan dari pihak PLN kota Pekanbaru ini Tegasnya
(Berti Sitanggang)