Banyuasin,||detikNews86.com- Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengolahan zakat, Baznas merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan tugas pengelolaan zakat. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat tersebut Baznas menjalankan fungsi perencanaan pelaksanaan dan pengendalian atas pengumpulan dan pendistribusian dan pendayagunaan zakat dan serta pelaporan dan pertanggung jawaban pengelolaan zakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) untuk membantu tugas pengumpulan pada wilayah kerja Baznas sesuai dengan tingkatkan.
Regulasi terkait dengan tata kelola UPZ diatur dalam peraturan Baznas nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja UPZ
Dalam sambutannya ketua Baznas Kabupaten Banyuasin, H.AH Demiyati Mahasar, mengucapkan terima kasih kepada para peserta Bimtek yang telah meluangkan waktu untuk dapat mengikuti acara ini dan kami juga ucapkan banyak terima kasih kepada PLT Camat Banyuasin II yang telah memfasilitasi dan membantu terlaksananya kegiatan ini ungkapnya.
PLT camat Banyuasin II, LendraSyah Putra dalam sambutannya Mengatakan bahwa dalam rangka bimbingan teknis sub-unit pengumpul zakat desa, kelurahan dan kecamatan se-kabupaten Banyuasin berharap Kepada Para peserta untuk dapat mengikuti acara ini dengan tertib dan teratur bila perlu bertanya kepada narasumber supaya apa yang kita pelajari hari ini dapat berguna untuk kita semua tuturnya
Acara yang bertempat di gedung serbaguna kecamatan Banyuasin II, jl.Eka Jaya RT.006/002 Desa Sungsang I tersebut di buka langsung oleh PLT Camat Banyuasin II, LendraSyah Putra,SH.MM, Kamis,08/09/2022.
Acara di hadiri oleh ketua Baznas Kabupaten Banyuasin,H.AH, Demiyati Mahasar Plt.camat Banyuasin II, LendraSyah Putra SH.MM, mewakili camat Makarti jaya, Supandi Serta 118 peserta Bimtek dari 3 (tiga) kecamatan. (kecamatan Banyuasin II, kecamatan Makarti jaya dan kecamatan karang Agung Ilir).
Hamka