Plt Ketua DPD LSM BARA API Riau, Azhari meminta Polda Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riay untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir

oleh
oleh
Share artikel ini

PEKANBARU detiknews86.com- Penambangan pasir ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) marak dan terus berlangsung hingga ini.

Berdasarkan pantauan awak media ada empat (4) titik lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal.

Keempat lokasi itu yakni di Simpang Menggala Seminai km 4 jalan masuk dari gang samping rumah makan tiga putri desa kepenghuluan teluk mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Plt Ketua DPD LSM BARA API Riau, Azhari meminta Polda Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riay untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang jelas-jelas tidak memilik izin di Rohil, serta berharap agar Polda Riau tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan pasir Ilegal tersebut.

”Kegiatan penambangan pasir ilegal di Rohil sangat berbahaya karena merusak ekosistem. Jadi, harus dihentikan dan saya meminta Polda Riau segera menutup dan menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Rohil,”katanya kepada sejumlah awak media di Pekanbaru, Senin 5 Desember 2022.

Dikatakan, berdasarkan pantauan langsung ke lokasi penambangan pasir ilegal di Rohil itu.Bahwa pemilik usaha penambang pasir ilegal itu secara jelas melakukan perusakan terhadap lingkungan.

Karena, sebutnya, pemilik usaha dengan menggunakan alat berat escavator melakukan pengerukan pasir dan Akibat galian menghancurkan sebagian areal kebun sawit atau hutan di wilayah itu.

Menurutnya, akibat penambangan pasir ilegal itu dsikeluhkan oleh masyarakat sekitar, mengakibatkan jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal itu rusak parah.Bahkan, para penambang secara terang-terangan melakukan operasi tanpa menghiraukan aturan yang sejatinya berproses panjang dan harus dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya berkeyakinan Bupati dan Kapolres Rohil mengetahui ada Penambangan Pasir Ilegal ini, namun terkesan tidak melakukan penindakan dan lalai,”pungkasnya.

Rls: Bara Api