Plt Sekda Pimpinan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL)

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, BLANGKEJEREN

Plt. Sekretaris Daerah H. Jata SE, MM buka Pelaksanaan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Acara berlangsung di Op-Room Setdakab Selasa (25/7/2023).

Hadir dalam acara tersebut, Plt. Sekretaris Daerah, Perwakilan Polres, Perwakilan Dandim 0113/GL, Kepala Kantor Pertanahan, Perwakilan SKPK, Camat Kutapanjang, Kabag Hukum, Para Pengulu dan undangan lainya.

Plt. Sekretaris Daerah H. Jata SE, MM dalam sambutannya menyampaikan dukungan atas terselenggaranya sidang PPL yang dilaksanakan hari ini, melalui prakarsa badan pertanahan nasional atau BPN Kabupaten Gayo Lues.

“Semoga hasil sidang PPL hari ini bisa mendapatkan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum untuk dapat membangun serta mengelola tanah yang dimiliki” Ujarnya.

Lanjutnya, ia mengatakan setiap masyarakat yang memiliki suatu bidang tanah idealnya harus memiliki sertifikat supaya ada kekuasaan hukum terhadap tanah yang dikuasai itu.

“Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum atau tidak memiliki bukti kepemilikan apalagi sertifikat atas bidang tanah yang dimiliki”. Ujarnya

Maka melalui PPL ini ia berharap bisa membantu masyarakat untuk menguatkan status kepemilikan tanah yang mungkin selama ini sudah di kuasai oleh masyarakat Ataturk badan usaha tertentu, bahkan mugkin ada yang telah digarab secara turun temurun .

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Gayo Lues Edi Pranata, S.ST dalam sambutannya mengatakan redistribusi tanah merupakan aktualisasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana pemanfaatan tanah adalah sepenuhnya dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Subjek dari redistribusi tanah adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima Redistribusi Tanah Obyek Landrefrom, dimana sasaran utamanya adalah petani penggarap yang kurang mampu yang sudah menguasai tanah.

Jumlah target kegiatan redistribusi tanah setelah dilakukan Automatic Adjustment (AA) sebanyak 372 hidang, telah dilaksanakan di 5 (lima) desa.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Plt. Sekda, kepala kantor Pertanahan dan undangan lainya.

[Malul]