P.siantar,//detiknews86.Com – Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS dan pengambilan Sumpah/janji di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang siantar (Sumut) Tahun 2023 ruang Serba guna Bappeda P.siantar (6/4/’22).
Acara diawali laporan pelaksanaan kegiatan yaitu, Plt.Kepala BKD Kota P.siantar, Hasudungan Hutajulu, SH. melaporkan bahwa, pelaksanaan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemko P.siantar dilaksanakan rabu , 06 April 2022, berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 bahwa, CPNS berhak untuk diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi syarat sesuai telah ditentukan, dan wajib mengucapkan sumpah/janji.
Susanti Dewayani,Sp.A pada sambutannya menyampaikan , bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dalam perjalanan karier saudara sebagai PNS, dimana status saudara berubah dari CPNS menjadi PNS, setelah sekian lama saudara menunggu, ada yang 3 tahun, 7 tahun, bahkan bertahun-tahun.
Melalui pengambilan Sumpah/Janji PNS secara otomatis saudara telah diikat dengan tugas, kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk itu saudara dituntut agar mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetia kawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara dan Abdi masyarakat. Dapat diwujudkan melalui pembinaan Korps PNS termasuk kode etiknya dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari sesuai PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps PNS.
Sesuai Visi dan Misi Kota Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, sebagai PNS di lingkungan Pemko berharap saudara untuk melaksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi saudara.
Serta harus maksimal melayani publik dengan 5S, yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. Sehingga terwujudnya Visi dan Misi Kota P.siantar, yaitu Siantar Bangkit dan Maju.
Dimanapun saudara bertugas, ingatlah bahwa status PNS saudara dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada, oleh karena itu saya berpesan kepada saudara agar bekerjalah dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja, disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, laksanakan kewajiban jauhi apa yang menjadi larangan. Tekuni pekerjaan saudara dengan baiknya, jadilah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati.
Hadirin yang berbahagia demikianlah yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, dan sekali lagi mengucapkan selamat kepada saudara telah diangkat menjadi PNS semoga Tuhan Menyertai kita dalam melaksanakan tugas.
Acara dihadiri, Sekdako P.siantar, Budi Utari, AP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan, SE,MM sebagai Saksi, Staf Ahli Wako P.siantar Bid.Pemerintahan, Dra.Happy Oikumenis Daely, sebagai Saksi, Plt.Kepala BPKD P.siantar, Masni,SH,Kadisnaker P.siantar, Lukas Barus, Plt. Dirut RSUD Djsamen Saragih, dr.Maya Damanik Mars,Plt. Kadis Kominfo Pardamean L.Manurung, Sekretaris DPRD Eka Hendra, Kabag Umum Setdakota Pematangsiantar Arry.S.Sembiring,S.STP, Kabag Prokopim Setdakota Pematangsiantar, Mardiana, SH, Rohaniawan,para PNS diambil Sumpahnya.(S.Sitorus)