Batu Bara – detiknews86.com – Agenda sidang putusan terkait penganiayaan Laban Hutabalian (adik ipar kades Sei Mataram) Serta penganiayaan kepala Desa (Kades) Sei Mataram Elieser Manullang oleh warganya sendiri dipengadilan Negri Asahan Kisaran Sumatera Utara. Kamis (07/09/2023)
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/62 /IV/2023/SPKT/POLSEK LABUHAN RUKU /POLRES BATU BARA /POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 03 April. 2023.Pelapor an. LABAN HUTABALIAN.
Laban melaporkan yang tak lain selaku kasi pelayanan desa (Kasipel) bernama Burhan Sinaga serta Kadus IV bernama Aldino Farel Sinaga atas penganiayaan yang dialaminya.
Saat dikonfirmasi awak Media BITV, Elieser mengungkapkan bahwa kejadian tindak penganiayaan terhadapnya terjadi saat undangan pernikahan masyarakat didusun IV sekira pukul 14:00 wib.
Terduga pelaku menghampiri kades diacara undang dengan nada emosi didepan khalayak umum mempertanyakan prihal surat SP1 untuk dirinya.
Kades menyatakan surat SP1 mu dikantor, tiba tiba orang tua sipelaku datang mendorong pak kades dengan lengan yang membuat pak kades hampir jatuh.
Seketika prihal terduga pelaku emosi dengan mengepalkan tangan dengan dugaan ingin memukul pak kades.
Dengan cekatan pak kades menghindar, sebagian masyarakat mencoba melerai aksi tersebut. Salah satu masyarakat bernama Laban Hutabalian menjadi korban emosi para terduga Pelaku.
Laban mendapatkan cekikan serta ada bekas goresan dileher (berdasarkan hasil visum) oleh salah satu terduga Pelaku berinisial Burhan Sinaga.
Elieser menduga bahwa terlapor merasa kurang senang sewaktu pemilihan kades 2022, yang informasi nya kades pilihan mereka kalah sewaktu pemilihan kades Sei Mataram.
Didalam persidangan tersebut terdakwa Burhan Sinaga dan Aldino Farel Sinaga meminta maaf kepada Kades Elieser Manullang dan Laban Hutabalian atas perbuatan mereka.
Berdasarkan sidang putusan ketua Hakim Pengadilan Negeri Kisaran NELLY RAKHMASURI LUBIS S.H. M.H memvonis tindakan terdakwa Burhan Sinaga serta Farel Sinaga bersalah dengan hukuman Tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara, dengan percobaan 6 bulan dengan menjaga prilaku, pada hari Selasa tanggal 5 September 2023.
Berdasarkan wawancara awak media kepada juru bicara pengadilan Negeri Kisaran Antoni Trivolta SH mengatakan, “Biasanya tepiring pasti ada vonis penjara selain itu ada percobaan”.
“putusnya terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara, dalam artian dia tidak boleh tindak pidana apapun selama 6 bulan. Jadi enam bulan itu dalam masa hati hati”.
“apabila dia melakukan tindak pidana apapun dalam masa percobaan enam bulan, maka dia akan menjalani masa hukuman penjara 3 bulan, serta ditambah perkara barunya”. Tutup Antoni.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada korban penganiayaan Laban Hutabalian melalui kuasa hukumnya Helmi S Damanik SH terkait putusan sidang oleh Ketua hakim mengatakan, “Terkait putusannya pada hari ini jelasnya hukuman 6 bulan percobaan kepada tersangka yang mana putusan hakim tadi sudah dijelaskan bahwasanya mereka jelas melakukan kesalahan terhadap kalien saya Laban Hutabalian”. Ucap Helmi.
“Dengan adanya putusan ini apabila mereka melakukan kesalahan maka mereka akan menjalani hukuman sesuai yang di beritahukan majelis Hakim”. Tutup Helmi. (Staf07)