Pokdar Kamtibmas Resort Siak Bersama Pengurus DPD- IKNR Siak Lakukan Kenyamanan dan Keamanan Di Tengah-Tengah Masyarakat.

Share artikel ini

SIAK-RIAU,||DETIKNEWS86.Com –  Telah terjadi perkelahian di wilayah pinang sebatang timur, kecamatan tualang, Kabupaten Siak Minggu 13/02/2022 lokasi depan pasar bunut awal salah satu warga berinisial (JR) Dengan tidak sengaja Menambrak pintu depan Rumah  yang berinisial (SG) Hingga terjadi ke salah’ pahaman.

” Atas kejadian tersebut (JR) sebagai pelaku tidak minta maaf kepada (SG) sebagai korban akhirnya (SG) korban menyerang pelaku hingga ada perkelahian antara pelaku dan korban tidak ada korban jiwa,Hanya membengkak kepada (JR) sebagai pelaku istilah kata Merasa jantan tapi taringnya tumpul dan tetangga sempat mengamankan situasi”

“Dengan kejadian tersebut di atas salah satu warga koordinasi kepada ATDENAN LAIA, Salah satu monitoring angggota Pokdar Kamtibmas Resort Siak dan juga kepada pengurus DPD-IKNR-Kab Siak
Pokdarkamtibmas adalah Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Tugasnya adalah sukarela membantu penegak hukum untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. Adapun sebutan lain dari Pokdarkamtibmas ini adalah Citra Bhayangkara. At,Laia,Bersama tokoh masyarakat penasehat DPD IKNR kab siak, Restu Halawa S.H sebagai Waka DPD,IKNR kab siak bersama anggota pokdar melakukan mediasi dan memberikan pemahaman kedua belah pihak baik korban dan pelaku akhirnya”

“akhirnya Kedua belah pihak baik korban dan pelaku sepakat damai tanpa melalui jalur hukum dan siap Tanda tangan surat kesepakatan bersama dengan saling memaafkan satu dengan yang lain  dengan di saksikan oleh tokoh masyarakat setempat,dan juga ATDENAN LAIA monitoring angggota Pokdar Kamtibmas Resort Siak dan masyarakat setempat ikut menyaksikan.

“Restu Halawa S.H Menyampaikan saya sebagai wakil ketua IKNR berharap kepada (JR) Sebagai pelaku dan juga kepada (SG) sebagai korban agar saling memaafkan dan menghapus apa yang terjadi ini dalam hati kedepan marilah kita saling memahami karena Negera kita adalah Negara Hukum,Tidak ada lagi yg namanya main hakim sendiri,jika merasa di rugikan laporkan ke Pokdar Kamtibmas,atau ke lewat organisasi bila seandainya tidak ada kesempatan Bersama baru kita tempuh jalur hukum. Tutupnya

(ATDENAN LAIA)