Pol PP dan WH Aceh Tengah Mulai Gencar Tertibkan Usaha Pertamini

Share artikel ini

DetikNews86.com-Takengon | Tidak menunggu lama, menindak lanjuti hasil rapat terbatas terkait Legalitas dan Penertiban Pertamini dan hal-hal yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat terkait dampak kenaikan harga BBM di Kabupaten Aceh Tengah.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah, laksanakan aksi turun kelapangan guna menertibkan Pertamini yang disinyalir beroperasi tanpa dilengkapi dengan Izin.

Untuk kali ini Pol PP dan WH Aceh Tengah mulai menyasar penjual BBM eceran, yang lebih populer dengan istilah Pertamini itu, untuk wilayah sepanjang ruas jalan Comondor Yos Sudarso, Takengon, Rabu (14/09/2022).

Keberadaan Pertamini sudah semakin marak belakangan ini, namun dari hasil pantauan di lapangan terlihat belum adanya jaminan bagi konsumen,dan keamanan izin operasional bagi Masyarakat sekitar nya, Terang Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah yang melayangkan informasi penertiban tersebut melalui nomor ponselnya pribadinya.

Lebih lanjut disampaikan penertiban tersebut semata-mata dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi konsumen, apalagi disampaikan pihaknya maupun stakeholder terkait juga tidak bermaksud ingin mematikan usaha masyarakat yang sudah dijalankan selama ini.

“Saya yakin teman-teman ini hanya tidak tahu saja aturannya seperti apa, sejauh mana legalitas dan perizinan nya, kita berharap dengan sering nya pelaksanaan operasi penertiban maka masalah-masalah ini semakin dapat kita urai dan kita dapatkan jalan keluar terbaik untuk semua pihak, baik itu penyedia layanan Pertamini maupun konsumen pengguna BBM bersangkutan”, Ujar Ariansyah AR, S.Sos., MAP, Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur, bahwa kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan bahan bakar minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Sedangkan berdasarkan surat Kepala BPH migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.

Ditanya terkait kelangkaan BBM dan Gas Bersubsidi 3 kilogram yang belakangan sulit di dapat oleh masyarakat, ditanggapi serius oleh Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah.

Menurutnya, kelangkaan BBM bersubsidi dan Gas Melon 3 kg di Aceh Tengah ini ditakutkan karena adanya permainan para spekulan dengan tindakan yang tak biasa dengan cara mencari keuntungan yang besar dalam perniagaan dan memanfaatkan fluktuasi harga yang terjadi saat ini.

“Oleh karena, penertiban rutin ini akan terus kita laksanakan secara rutin dan berkelanjutan, untuk langkah awal, Kita akan memberikan himbauan dan pengawasan selanjutnya penertiban dan juga akan dilakukan langkah-langkah persuasif yang lebih serius termasuk memberikan sangsi administrasi bahkan langkah tegas lainnya jika dianggap perlu untuk Kita laksanakan”, Tegas Ariansyah Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah. [KPA]