Polisi Arahkan Korban Asusila di Labura buat Laporan.

Share artikel ini

DetikNews86.Com – Labuhan Batu –  Kapolsek Kualuh Hulu diwakili Kanit Intelkam Iptu TM Ginting mengarahkan korban dugaan perbuatan asusila di Desa Siamporik menyampaikan laporan ke Kantor Polisi.

“Kalau ibu merasa keberatan silakan buat pengaduan, kan gak ada masalah kan,” kata Iptu Ginting saat menengahi kegaduhan di Kantor Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Provinsi Sumut, Selasa.(25/1/2022).

Penegasan tersebut disampaikan lantaran situasi Covid-19 yang tak diperkenankan undang keramaian.

Selain itu, untuk mencegah hal yang tak diinginkan terjadi di tengah warga.

“Kalau ibu merasa keberatan atas perbuatan kepala dusun silakan buat laporan. Secara hukum. Kantor polisi buka 24 Jam,” ujarnya.

Selain itu, untuk mencegah hal yang tak diinginkan terjadi ditengah warga.

Sebagaimana diketahui, seorang ibu muda LH (29), didampingi warga setempat mengeruduk Kantor Desa Siamporik untuk meminta keadilan.

Warga meminta Kades mengusut ataupun memberikan saksi kepada perangkat desanya yang diduga menindih paksa korban.

Dalam aksi yang dibuat oleh salah seorang Pelaku tersebut warga juga menyiarkan secara Live proses pertemuan atau mediasi. Salah satunya dari akun Facebook Muhamad Yusup.

Pada video korban juga mempertanyakan sikap Kepala Desa Siamporik Sahat Maruli Sianipar yang dinilai lambat menangani dugaan asusila terjadi.

Korban juga terlihat sempat histeris menceritakan proses mencari keadilan bagi dirinya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kepada Wartawan, korban menceritakan dugaan asusila yang dilakukan Kadus RZ berawal pada bulan September 2021 lalu.

Bahkan terduga pelaku mengulang kembali perbuatan cabulnya tepatnya di jalan Sosopan pada bulan Oktober 2021. Saat itu korban sedang bekerja mencari brondolan sawit di kebun warga. (ibs)