Polisi Grebek Rumah Kosong Tempat Transaksi “Boge” Jual Narkotika Shabu.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara Dir Resnarkoba Polda Sumut beserta personil Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Shabu di Batu Bara, TKP di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Jum’at 08 Juni 2024.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H membenarkan unit Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H sedang melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap seorang tersangka sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A /109/V/ 2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024.

Kronologis singkat kejadiannya berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib, bahwa personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh, di rumah kosong ada pelaku yang diketahui Rahmansyah Boge als Boge (49) warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh sedang melakukan transaksi dan atau menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya personil melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan benar bahwa saat dilakukan pengintaian beberapa orang berada di lokasi rumah kosong tersebut sedang melakukan transaksi jual dan mengedarkan narkotika shabu.

Kemudian personil melakukan penyergapan, dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengakui Rahmansyah Boge als Boge.

Tetapi beberapa orang lainnya yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran personil, dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang-barang sehubungan narkotika berupa 2 (dua) buah plastik klip berukuran sedang berisikan Narkotika Sabhu dengan berat netto 4,50 Gram dan hal ini diakui pelaku Rahmansyah Boge als Boge atas kepemilikan narkotika shabu tersebut.

Dari keterangan tersangka Boge dirinya tidak ada memiliki ijin atas perbuatan memiliki, menjual narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa Shabu tersebut.

Tersangka dan barbut 2 (dua) buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika shabu dengan berat netto 4,50 Gram – 1 (satu) buah pipa kaca yang berisikan lekatan shabu – 1 (satu) buah pipet yang berbentuk skop – 1 (satu) buah llastik klip kosong berukuran besar yang di dalamnya berisikan 70 (tujuh puluh) buah plastik klip kosong ukuran kecil – 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) buah plastik klip kosong ukuran sedang – 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik Merk ACIs – 1 (satu) Buah Dompet Kecil Warna Putih – 1 (satu) Buah Alat Hisap / Bong dari Minuman Air Mineral – 1 (satu) Buah Mancis Warna Biru – 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polres batu Bara guna tindaklanjut, terhadap tersangka melanggar tindak pidana sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H kepada awak media. (Bond07)