Polisi Grebek Sabu 8,54 Gram di Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Seorang pria bernama Riki Handoko alias Riki Banjaran (27) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Kamis (01/08/2024)

Tersangka Riki Handoko als Riki Banjar warga Desa Lalang Kec Medang Deras. Dok.01 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H membenarkan tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Riki Handoko alias Riki Banjaran (27) di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kec Medang Deras sesuai Laporan Polisi : LP/A/140/VII/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2024. Pelapor An. IPDA Hari Permana Putra, S.H.

Saksi-saksi BRIPTU Khairul Nazmi dan BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, S.H.

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, Informasi awal diterima dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang pria yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kec Medang Deras.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 17.00 Wib, personil berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Riki Handoko.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penjualan sabu.

Riki Handoko mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual secara eceran.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,01 gram – 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,53 gram – 3 buah pipet berbentuk skop – 2 buah timbangan elektrik – 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang – 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil – 1 buah mancis – 1 buah gunting – 1 handphone android warna hitam merk Vivo – 1 dompet warna hitam – 1 dompet kecil corak bunga-bunga, dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Batu Bara dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Terhadap pelaku dipersangkakan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Staf07