Polisi Tertibkan Galian C Ilegal di Banyuwangi

oleh
oleh
Share artikel ini

BANYUWANGI : detiknews86.com
Polresta Banyuwangi Polda Jatim dibantu Kodim 0825 Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi, Satpol PP dan beberapa instansi terkait pada hari Kamis (22/12/2022) melaksanakan Operasi Gabungan penertiban kegiatan pertambangan tanpa ijin khususnya untuk jenis pasir dan batuan (dulu dikenal istilah galian C) secara serentak di beberapa tempat yang menurut data diduga sebagai kegiatan tambang yang tidak berijin.

“Kegiatan penertiban ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya namun karena adanya beberapa event kegiatan masyarkat sehingga baru bisa dilaksanakan hari ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto saat wawancara dengan awak media seusai Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2022.

Wakapolresta menambahkan jika operasi ini dilaksanakan juga untuk merespon beberapa informasi maupun pengaduan masyarakat bahwa ada beberpa tempat yang menjadi lokasi tambang pasir/batuan ilegal di wilayah Banyuwangi.

“Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini juga mendapat tambahan back up dari personil Unit 2 Subdit 4 (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim.Gabungan dibagi dalam 5 (lima) Tim yang bergerak serentak menuju titik sasaran lokasi tambang yang tersebar di 11 wilayah Kecamatan di Banyuwangi,” terang AKBP Didik.

Pada kegiatan ini Polresta Banyuwangi melakukan pengecekan lapangan, verifikasi faktual terkait ada tidaknya dokumen perijinan yang dimiliki di lokasi-lokasi yang terdapat aktivitas pertambangan. “Oleh karena itu maka kegiatan ini dengan melibatkan secara lengkap dari Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, sehingga secara bersama-sama mengecek dan memastikan apakah sudah berijin atau tidak,” papar Wakapolresta.

AKBP Didik menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan juga bertujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat khususnya pemilik tambang dan warga sekitar yang ikut bekerja di areal tambang bahwa ada kewajiban untuk mengurus perijinan apabila akan melakukan penambangan galian C berdasarkan perundangan yang berlaku.

“Harapan kami kegiatan operasi gabungan ini dapat berjalan lancar khususnya pertambangan galian C di Banyuwangi memiliki ijin dan memberikan kontribusi peningkatan PAD Pemkab Banyuwangi, dari aspek tata kelola tidak menyalahi aturan karena masing-masing pemilik tambang telah memiliki ijin juga keberadaan tambang galian C memberikan kontribusi ekonomi bagi warga masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat mendampingi Wakapolresta.

Kompol Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tambang ilegal jika setelah operasi gabungan ini, para pelaku usaha tetap nekat melakukan aktivitas tambang tanpa mengurus perijinan yang sah melalui dinas terkait.

Sementara itu dari Pemkab Banyuwangi menyambut baik apa yang dilakukan Polresta dalam penertiban tambangnkali ini. Pemerintah Kabupaten t elah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Pemprov, untuk dapat memfasilitasi dan melakukan pendampingin bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus ijin dengan prosedur yang benar.
(willy/Humas Polresta Banyuwangi)